Liputan6.com, Medan Mencegah terjadinya fenomena panic buying atau belanja berlebihan dengan cara memborong untuk distok, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), melakukan monitoring ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah hukumnya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, monitoring ke sejumlah pusat perbelanjaan dilakukan pihaknya terkait terdeteksinya virus corona COVID-19 di Indonesia, yang menjangkit dua warga Depok, Jawa Barat, berstatus ibu dan anak.
Informasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 Maret 2020, tersebut sempat membuat masyarakat resah, sehingga berdampak pada penyetokan bahan pangan. Seperti yang terjadi di Kota Depok, beberapa masyarakat diduga membeli belanjaan dengan jumlah banyak, bahkan menyetok.
Advertisement
“Ada enam pusat perbelanjaan yang disambangi. Pengecekan dilakukan unit Intel Polsek Medan Timur, dipimpin langsung Kanit Intel Ipda H Sembiring,” kata Arifin, Selasa (3/3/2020).
Dalam monitoring, petugas dari Polsek Medan Timur melakukan penggalangan kepada masing-masing pusat perbelanjaan agar melakukan pembatasan pembelian sembako, atau komoditas tertentu.
“Jika ada warga memborong atau membeli dalam jumlah besar, diimbau agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” sebut Kapolsek.
Pusat perbelanjaan yang dimonitoring adalah Indomaret Jalan Sutomo, Yuki Swalayan Jalan HM Yamin, Alfamart Jalan Purwo, Grosir Murah Rejeki Jalan Rakyat, Alfamidi Jalan Rakyat, dan Swalayan Kasih Mura.
Polsek Medan Timur belum menemukan adanya warga yang berbelanja dengan cara memborong komoditas tertentu. Hanya saja, hingga saat ini yang mengalami kelangkaan jenis sembako yaitu gula pasir atau gula putih.
“Beberapa pihak pengelola (pusat perbelanjaan) telah memberlakukan pembatasan penjualan barang dalam jumlah besar, sesuai imbauan masing-masing pemilik usaha,” Arifin menandaskan.
Belum Ditemukan Pelanggaran Perdagangan Masker
Dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.
Hal tersebut disimpulkan dari temuan sementara penelitian yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.
Penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh merebaknya virus corona COVID-19 di seluruh dunia.
Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi corona COVID-19.
Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.
KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.