Liputan6.com, Denpasar Tega betul tindakan Fadli (57), bujang lapuk yang memiliki kelainan seksual penyuka sesama jenis alias gay. Ia tega menjadi predator bagi AF, bocah SD yang masih berusia 10 tahun. Parahnya, Fadli melakukan tindakan bejatnya menyodomi AF hingga puluhan kali. Fadli yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung ini mengaku memiliki pacar yang juga seorang laki-laki.
Hubungan tak wajar itu ia jalin ketika ia masih tinggal di sebuah kawasan di Pulau Jawa. Fadli rupanya memang penganut homoseksual tulen. Sebab ia mengaku, selama hidupnya hanya berpacaran dengan sesama jenis saja.
Selama tinggal di Bali pria kelainan seks ini bekerja sebagai tukang kebun di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di sana, tersangka menjadi tetangga korban yang tinggal bersama orangtuanya. Saban kali melihat AF, nasfu seks pria homo ini tak terbendung.
Advertisement
Guna menyalurkan hasrat bejatnya terhadap korban, Fadli mengajak AF jalan-jalan atau dibelikan mainan dan lain sebagainya. Orangtua korban pun tak menaruh curiga terhadap tersangka, karena ia terlihat ramah terhadap AF. Ternyata, saat diajak jalan-jalan itulah korban disodomi oleh Fadli.
“Korban diajak jalan-jalan pada kebun di sekitar tempat tinggal mereka. Di kebun itulah korban disodomi oleh tersangka. Pengakuan dari korban telah disodomi tersangka sebanyak 44 kali,” tutur AKBP Roby Septiadi di Mapolres Badung, Rabu (4/3/2020).
Kejahatan tersangka Fadli terungkap pada Sabtu (8/2/2020) pagi. Pada dinihari sebelumnya, Fadli menelepon korban AF untuk datang ke rumahnya. AF menurut dan datang tak lama kemudian. Pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita korban pulang ke rumahnya. Setibanya AF di rumah, ibunya curiga tentang keadaannya.
Baca Juga
“Karena curiga ibunya membuka baju dan celana korban. Setelah diperiksa ditemukan rambut di bagian anus korban. Pada bagian pinggir luar anus korban lecet. Setelah ditanyakan apa yang terjadi, korban mengaku bahwa sudah dicabuli oleh tersangka,” beber AKBP Roby.
Tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, orangtua korban melapor ke Polres Badung. Laporan itu langsung direspon Satreskrim Polres Badung dengan menangkap tersangka pada hari itu juga. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban. Lalu tersangka mencari cara untuk bisa meyetubuhi korban. Tersangka mengajak korban ke kamarnya dan jalan-jalan sambil dibelikan jajan, mainan, makanan dan uang. Lama kelamaan tersangka melancarkan nafsu seksnya,” beber AKBP Roby.
Menarikanya, saat ditanya persaannya terhadap apa yang telah dilakukan kepada korban, tersangka Fadli mengaku tak menyesal. “Saya tidak menyesal. Saya mohon maaf kepada korban,” tutur pria asal Dusun Krajan, RT 2/RW 10, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini sambil tersenyum.
Atas pebuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.