Sukses

Beda Tuntutan Hukum Ketiga Pemeran Video Syur Vina Garut

Perbedaan tuntutan bagi ketiga terdakwa pemeran Vina Garut disesuaikan dengan peran masing-masing.

Liputan6.com, Garut - Setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, nasib ketiga pemeran video syur Vina Garut yakni Vina, Welly, dan Agus Dodi mulai menemui titik terang.

Sejumlah tuntutan kurungan hingga denda materi, yang berbeda bagi ketiga terdakwa bakal mendera mereka.

Vina, pemeran perempuan dalam Video Vina Garut tersebut diancam hukuman lima tahun kurungan bui, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, untuk Welly dan Agus Dodi, masing-masing dijerat dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara, denda 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan itu lebih rendah dari rencana semua di atas lima tahun. Lembaganya menilai tuntutan itu disesuaikan dengan peran masing-masing ketiga pemeran dalam video syur tersebut.

"Untuk Vina kenapa lebih tinggi, karena dalam persidangan dia tidak mengakui perbuatan, mengelak, nah saya kira ada perbedaan terkait tuntutan itu," ujar dia selepas jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3/2020) sore.

Menurutnya, jalannya persidangan pembacaan berlangsung lancar. Beberapa hal yang meringankan terdakwa Wely dan Agus Dodi yakni, selama persidangan tidak berbelit-belit berlaku kooperatif, hingga keduanya mengakui seluruh perbuatan.

"Ibaratnya untuk Agus Dodi dan Welly sangat membantu di persidangan,” ujar Dapot.

Kemudian kedua terdakwa mengakui jika mereka hanya melakukan adegan suami istri dalam video Vina Garut tersebut, hanya dengan satu wanita yakni terdakwa Vina.

"Berbeda dengan Vina dia kan berulang kali, tidak hanya dengan Welly dan Dodi juga dengan lelaki lain," kata dia.

Melihat tingginya ancaman hukuman dan denda yang disampaikan, rencananya dari kuasa hukum ketiga terdakwa pelaku video syur Vina Garut itu, bakal melakukan pledoi. "Nanti kita lihat saja putusannya seperti apa," ujar Dapot.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Memasuki bulan Agustus tahun lalu, warga Garut dikejutkan dengan kemunculan video asusila Vina Garut, yang berisikan adegan seks bebas yang dilakukan seorang perempuan bersama tiga pria (gangbang).

Bahkan, dalam mesin pencarian berita Google, kata kunci Vina Garut langsung menjadi trending topic cukup popular dicari masyarakat.

Terhitung sejak November akhir tahun lalu, belasan kali sidang kasus Vina Garut, hingga agenda terbaru mengenai tuntutan, digelar Pengadilan Negeri Garut, bagi seluruh pelaku yang terjerat dalam praktik asusila yang cukup menghebohkan tersebut.

Dalam keterangan kepada penyidik, Vina, salah satu terdakwa dalam video itu mengaku, awalnya pembuatan video itu hanya bermotif mencari sensasi berhubungan badan sepasang suami istri, yang ia lakukan bersama Rayya, pelaku lain dalam video itu.

Namun, belakangan motif itu berubah menjadi ekonomi, seiring masuknya pelaku lain dalam adegan gangbang tersebut.

Rayya (almarhum) sengaja menjual adegan ranjang itu lewat sosial media Twitter kepada khalayak luas untuk mencari keuntungan semata.

Sontak video tersebut viral, penyidik kepolisian yang mendapatkan informasi itu melakukan pengejaran. Hasilnya, satu persatu pelaku dalam video vina itu langsung diamankan.

Dimulai dengan Vina, Kemudian Rayya, hingga Welly dan Dodi, dua nama yang ditangkap di dua tempat berbeda dengan selisih waktu beberapa bulan.

Kecuali Rayya yang kasusnya dihentikan setelah meninggal dunia, tiga terdakwa kasus video syur ‘Vina Garut’, yakni Vina, Welly, dan Dodi terancam pasal berlapis.

"Untuk memberikan efek jera," ujar Dapot Dariarma, salah satu Jaksa Penuntut Umum, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Menurutnya, ketiga terdakwa pantas dijerat hukuman berlapis. Ketiganya, ujar dia, dijerat dua pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Hukumannya berlaku bagi semua, karena dilakukan secara bersama-sama," ujar dia.

Beberapa pasal yang didakwakan yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, pasal 8 juncto 34 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun.

"Itu berlaku buat seluruh terdakwa," dia menegaskan.