Liputan6.com, Palembang - Begal sepeda motor menjadi aksi kriminal yang kerap terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kawanan pelaku begal ini pun, tak segan-segan untuk menyakiti para korbannya.
Bahkan, kawanan begal sepeda motor di Palembang ini masih berusia remaja. Mereka beraksi di Jembatan Ogan Kertapati Palembang, pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Para korban yaitu Putra (18), Charles (18) dan Riki (18) awalnya mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berplat BG 4962 ACK dengan berboncengan tiga.
Mereka melintasi Jembatan Ogan Kertapati Palembang sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama kemudian, ada delapan orang pelaku mengendarai empat unit sepeda motor langsung menyalip sepeda motor korban.
Para pelaku langsung melayangkan senjata tajam (sajam) jenis samurai ke tubuh korban. Sajam tersebut akhirnya mengarah ke bagian tangan dan pinggang korban, namun mereka berhasil mengelak.
Lalu, korban menghentikan sepeda motor dan berlari menjauh dari kawanan pelaku begal. Sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku. Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang berusaha mencari keberadaan kawanan begal sadis, yang meresahkan masyarakat.
Akhirnya polisi menangkap salah satu pelaku yaitu RF (14). Dari keterangan pelaku RF ini, pihak polisi mengantongi identitas pelaku begal lainnya yaitu PU (15), RA (16), RH (19) dan RD (21).
“Karena sudah mengantongi identitas pelaku, kita himbau agar mereka menyerahkan diri. Atau kita akan menjemput paksa mereka hingga diberikan tindakan tegas jika melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang 4195004 "")AKBP Nuryono, Jumat (6/3/2020).
Setelah dilakukan pengembangan penangkapan tersangka pertama, polisi lalu meringkus lima tersangka begal sadis lainnya. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jeratan Hukuman Penjara
Seorang tersangka, RD saat akan ditangkap mencoba kabur dari petugas sehingga ditindak tegas. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario dengan pelat nomor BG 4507 ACJ, yang digunakan tersangka RA dan RH.
Barang bukti lainnya yaitu satu unit motor Honda Beat, satu unit motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan pelaku ED saat menjual motor hasil curian. Serta satu unit motor Honda Beat yang dipakai oleh PU dan RA.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” katanya.
Pelaku RD mengakui pembegalan terhadap korban, bersama tujuh temannya serta membawa kabur motor korban.
“Motor korban dijual oleh ED, kami masing-masing dapat jatah Rp300 ribu. Uangnya sudah kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Advertisement