Liputan6.com, Serang - Presiden Jokowi dan Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dua bulan lalu menyatakan, bahwa penyebab banjir dan tanah longsor Banten diduga karena aktivitas penambangan emas ilegal dan rusaknya alam di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Selama itu pula, Dirkrimsus Polda Banten yang kini dipimpin Kombes Nunung Syaifuddin belum bisa menangkap para pelaku sejak diperintahkan oleh Presiden dan Kabareskrim.
Bahkan, operasi penindakan dan razia, dengan merusak dan menyegel lubang hingga mesin pengolahan emas sudah dilakukan berulang kali, tetap saja belum bisa menangkap para pelaku tambang emas ilegal ini.
Advertisement
Baca Juga
Dirkrimsus Polda Banten kini baru bisa menetapkan empat tersangka pelaku pertambangan tanpa ijin (Peti). Bahkan, ada satu pelaku yang sedang didalami, lantaran pernah di tangani oleh Bareskrim Polri, tapi masih tetap menambang hingga saat ini.
"Ada empat orang, sementara ini empat orang (tersangka). Tapi kita akan dalami lagi, karena ada satu (bos besar penambang) menurut informasi sudah pernah di tangani Bareskrim. Nanti kita dalami lagi," ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaefudin, kepada sejumlah awak media di Mapolda Banten, Sabtu (07/03/2020).
Nunung beralasan baru satu pekan menjabat Dirkrimsus di Polda Banten sehingga belum maksimal mengusut kasus penambangan ilegal ini.
Sebelumnya, Nunung menjabat Ditpolairud di Polda Banten. Namun, dia berjanji akan segera menangkap para pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Empat pelaku tambang emas ilegal yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus buron adalah JA, EN, SU dan TO. Mereka memiliki pertambangan emas di sekitar kawasan TNGHS.
Simak video pilihan berikut ini:
Polda Buru Tersangka Pemilik Tambang Ilegal
Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.
Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.
Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
"Kita lakukan upaya penangkapan, tiga hari kita jalani, tinggal kuat-kuatan yang kabur atau yang mau nangkep. Pasti kita kejar,"Â dia menegaskan.
Penindakan tambang emas diperluas oleh Polda Banten hingga ke wilayah Cibeber dan Cikotok, yang berdekatan dengan bekas galian tambang emas milik Antam. Tambang emas ilegal ini juga berdekatan dengan Pantai Sawarna.
"(Penindakan di Cibeber) dalam rangka (pengejaran pelaku tambang emas) itu juga, pengejaran para tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, enggak perlu keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah, kita sudah menetapkan tersangka ketika barang bukti, dua alat bukti sudah cukup. Kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapet," ucapnya.
Advertisement