Sukses

Perempuan di Medan Tuntut Hentikan Berbagai Bentuk Kekerasan

Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Women's March Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi tetrikal di Lapangan Merdeka, Kota Medan. Aksi teatrikal dilakukan sebagai bentuk tuntutaan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Liputan6.com, Medan Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Women's March Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi damai di Lapangan Merdeka, Kota Medan. Aksi damai dilakukan sebagai bentuk tuntutaan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator Women’s March Sumut, Lely Zailani mengatakan, pada momentum Hari Perempuan Internasional yang selalu diperingati pada 8 Maret setiap tahunnya, diketahui bahwa angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan masih tinggi.

"Hingga hari ini, perempuan Indonesia masih mengalami kekerasan dengan berbagai bentuk dan berbagai cara," kata Lely, Minggu (8/3/2020).

Mengutip catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2019, dalam kurun waktu 12 tahun (2008 samapi 2019) kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 800 persen, atau sebanyak 792 persen.

Komnas Perempuan mencatat, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 meningkat 14 persen, menembus angka 406.178 kasus, di banding tahun sebelumnya yaitu 348.466 kasus.

"Dari angka tersebut, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun belakangan meningkat nyaris 8 kali lipat," ujarnya.

Berdasarkan data-data tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling tinggi terjadi pada ranah personal, berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencapai 75 persen atau 11.105 kasus, dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual.

Selanjutnya kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas atau publik dengan persentase 24 persen atau 3.602 kasus, dan 58 persen atau 1.942 adalah kekerasan seksual. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara dengan persentase 0.1 persen atau 12 kasus.

"Ratusan ribu kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan itu belum termasuk yang tidak dicatat dan tidak dilaporkan," sebut dia.

Lely merasa sangat prihatin karena angka kekerasan terhadap perempuan dan termasuk kekerasan seksual konsisten mengalami peningkatan. Kekerasan dan pelecehan seksual telah menjadi teror dan alat represi yang terjadi di ranah privat maupun publik.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sampai Dunia Maya

Menurutnya, perempuan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual mulai dalam rumah tangga, sekolah, kampus, jalan, transportasi publik, tempat kerja, hingga di dunia maya.

"Ini menunjukkan kekerasan terhadap perempuan telah menjadi budaya yang menguat di masyarakat, tanpa ada perlindungan dan keamanan dari negara, bahkan terjadi pembiaran," ujarnya.

Ironisnya lagi, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2018 belum juga disahkan hingga saat ini.

DPR malah mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang berpotensi mengintervensi hal-hal yang sangat personal, dan melekatkan aturan secara ketat serta mendomestifikasi perempuan.

"Hingga akhirnya, perempuan semakin terpuruk dan semakin rentan menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tanpa perlindungan dari negara," Lely menegaskan.

Dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional 2020, Women’s March Sumut menyampaikan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah RI dan DPR RI/DPRD untuk segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang.

Kemudian menuntut pencabutan RUU dan RANPERDA tentang ketahanan keluarga karena merupakan kemunduran bagi perempuan Indonesia, serta mendukung keterwakilan perempuan dalam Pilkada serentak, khususnya di Sumut.

"Kami juga menuntut pelayanan publik yang ramah perempuan, menciptakan ruang aman bagi perempuan dan melawan kekuasaan patriarki yang merendahkan perempuan," Lely menandaskan.