Liputan6.com, Jayapura - Puluhan anak muda Papua berkumpul di Taman Imbi, yang terletak tepat di jantung Kota Jayapura. Minggu sore tadi, kelompok anak muda ini goyang bersama, menari Yospan-tarian asal Papua.
Goyangan kaki dan tangan anak muda serempak mengayun ke kanan dan kiri, ke atas dan ke bawah, mengikuti iringan musik yang diputar dari pengeras suara.
Yospan atau Yosim Pancar merupakan tarian yang biasa dibawakaan oleh muda-mudi Papua, untuk menggambarkan persahabatan dengan gerakan lincah dan ceria.
Advertisement
Hari ini, goyangan Yospan yang diikuti puluhan anak muda papua, sengaja dibuat untuk kampanye stop kekerasan seksual yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
Baca Juga
Nourish Griapon dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyebutkan tarian Yospan sengaja dipilih, agar masyarakat lebih mudah mengingat kampanye yang diusung.
"Yospan itu erat kaitannya dengan orang Papua, sudah tak asing lagi. Kami berharap dengan tarian Yospan, kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan di Papua juga mudah diingat oleh semua orang," jelasnya, Minggu (8/3/2020).
Koalisi Anti Kekerasan Seksual mengamati respon masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual belum menjadi perhatian banyak pihak.
"Ada anggapan bahwa membicarakan kekerasan seksual adalah hal yang tabu, bahkan banyak korban enggan melaporkan kasus yang dialami. Bahkan banyak pihak cenderung menyalahkan korban jika mendapat kekerasan seksual," kayanya.
Koalisi Anti Kekerasan Seksual menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat kurang pengetahuan tentang layanan untuk korban, ditambah media yang tidak mempedulikan kerahasiaan identitas korban, instituasi agama dan negara yang melindungi pelaku, serta institusi hukum yang tidak berpihak pada korban.
Kondisi ini membuat para pelaku kekerasan seksual terus bergerak bebas mengulang perbuatannya bahkan muncul pelaku-pelaku baru. Korban pun terus bertambah.
7 Poin untuk Diperhatikan
Menyikapi kondisi tersebut, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, Â Koalisi Anti Kekerasan Seksual menyatakan 7 poin sikap:
1. Menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual.
2. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual (RUU PKS).
3. Mendesak aparat kepolisian agar bekerja profesional dan memakai perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual.
4. Mendesak lembaga bantuan hukum agar benar-benar membawa kepentingan korban dalam menangani kasus kekerasan seskual.
5. Mendesak pekerja media agar mengedepankan peliputan sesuai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap korban perempuan dan anak, menghindari penghakiman, dan mengutamakan informasi dua belah pihak dalam peliputan.
6. Mendesak pemerintah agar melaksanakan pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi sejak dini di Lembaga-lembaga pendidikan.
7. Menghimbau masyarakat umum agar berani menentang kekerasan seksual, melindungi korban, melaporkan setiap kasus kejahatan seksual, dan mengakses bantuan hukum yang tersedia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement