Sukses

Menyoal Uang Jasa Pelayanan Rp6 Ribu di RSUD dr R Soetijono Blora

Pasien RSUD dr R Soetijono, Blora, Jawa Tengah, dibuat bertanya-tanya dengan pungutan biaya saat menebus obat di rumah sakit tersebut.

Liputan6.com, Blora - Pasien RSUD dr R Soetijono Blora, Jawa Tengah, dibuat bertanya-tanya dengan pungutan biaya saat menebus obat di rumah sakit tersebut. Dalam struk jasa pelayanan tertera nominal Rp6 ribu yang diambil dari tiap pasien saat menebus obat. 

Eko Arifianto (43), salah satu keluarga pasien, membenarkan ada beban biaya penebusan obat senilai Rp6 ribu yang harus dibayarnya. Menurut dia, pungutan itu tidak mendasar dan tidak seharusnya dilakukan rumah sakit milik pemerintah.

"Pastinya nominal jasa pelayanan itu cukup banyak, misal Rp6 ribu dikalikan 500 warga per harinya sudah berapa jika itu dihitung dalam setahun? Pastinya cukup besar uang warga yang masuk," katanya kepada Liputan6.com, Senin (9/3/2020).

Eko mengharapkan adanya transparansi soal pungutan jasa pelayanan di rumah sakit tersebut. Perlu adanya keterbukaan pihak rumah sakit untuk menjelaskan secara rinci ke mana pengutan tersebut bermuara.

"Ini kan jadi bentuknya memungut halus kepada masyarakat. Bentuknya juga terlihat jelas dalam rupa struk tertera jasa pelayanan yang dikenai biaya. Perihal ini baiknya jangan sampai ada aturan yang dipermainkan," katanya. 

Sementara itu, Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, Nugroho Adiwarso mengatakan, biaya jasa sebesar Rp6 ribu saat pasien menebus obat sudah sesuai aturan.

"Biaya pelayanan sudah diatur di Peraturan Bupati (Perbup), itu memang dibebankan kepada masyarakat," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, biaya itu sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, bahkan katanya aturan tersebut sudah berlaku sejak lama di tiap rumah sakit pemerintah. Uang jasa pelayanan yang diberlakukan tiap rumah sakit juga berbeda-beda.

"Coba cek di bagian hukum, itu ada kok ada aturannya dan sudah berlaku lama. Di sini ada berkasnya, tapi entah dimana," ucap Nugroho.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora saat ditemui Liputan6.com, menunjukkan regulasi yang termaktub dalam Perbup Blora nomor 54 tahun 2019, tentang tarif layanan pada RSUD Kabupaten Blora, yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).

Usut punya usut, uang jasa pelayanan yang termaktub di dalam Perbup tersebut tidak sama dengan kondisi di lapangan.

"Jasa pelayanan di Perbup ini tertulis cuman Rp3.500. Kalau tidak sama dengan di lapangan saya tidak tahu," kata Dwi Setyowati selaku pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Blora yang membidangi Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dia juga menyebut, Perbup Blora ini mulai berlaku 1 Februari 2020.

"Pada saat peraturan ini berlaku, sebelumnya Perbup Blora nya Nomor 95 tahun 2010 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Blora yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," katanya menambahkan. 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: