Sukses

Komisi D DPRD Jateng: Yang Menewaskan 5 Santriwati Itu Tambang Ilegal

Galian C tersebut tidak berizin dan beroperasi tanpa penjagaan keamanan.

Liputan6.com, Grobogan - Seorang kiai dan lima santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Lathifiyah di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang galian C, Senin (9/3/2020). Kini semua korban telah berhasil dievakuasi.

Peristiwa diawali ketika para santri bekerja bakti pagi harinya. Lokasi kerja bakti tersebut digelar tak jauh dari lokasi penambangan galian C di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Menurut Kepala BPBD Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyowati, mereka yang bekerja bakti itu menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Usai membersihkan lingkungan, puluhan santriwati tidak langsung kembali ke pondok, tapi didampingi Kiai Haji Wahyudi menuju ke genangan air di lokasi galian C," kata Endang.

Tujuan utama menuju genangan air adalah untuk membersihkan pakaian mereka yang kotor. Bersama-sama mereka mendatangi lokasi bekas galian c. Mereka berjalan bergandengan tangan saat berada di lokasi genangan.

"Salah satu santri terpeleset dan jatuh ke dalam genangan," kata Endang.

Karena posisi gandengan tangan, maka santri yang terjatuh secara tidak sengaja menarik empat lainnya.

"Melihat santrinya terjebur, Pak Kiai berusaha menolong tapi juga terpeleset. Melihat teman-temannya terpeleset, dua santriwati lainya berusaha menolong dengan cara menarik. Mereka tak kuat dan ikut tercebur," kata Endang.

Melihat ini, santriwati lain langsung berusaha mencari pertolongan warga.  

 

 

2 dari 3 halaman

Tak Dijaga

Sementara itu, menurut Cipto, pengusaha galian C di lokasi itu mengakui sebagai galian C pertama yang dikelolanya. Menurut dia, galian itu sempat akan dipindah ke belakang.

"Sedang persiapan jalan sebagai akses masuk. Karena cuaca jelek maka tidak bekerja. Galian hendak ditutup, tapi warga ingin mengaktifkan untuk pertanian. Minta lahan dibuat rata," kata Cipto.

Kapolsek Brati AKP Asep Priyana bersama jajaran langsung menggelar olah tempat kejadian. Hasilnya, saat peristiwa berlangsung, galian C tidak dijaga.

"Ini kecelakaan. Galian C tidak dijaga. Kita langsung menutup lokasi galian C ini," katanya.

Saat ini, kondisi lokasi masih disegel dengan garis polisi. Sedang, jenazah santriwati yang sebelumnya dibawa ke puskesmas saat ini telah dibawa pulang untuk dikebumikan.

 

3 dari 3 halaman

Ilegal

Sejak awal, lokasi galian C tersebut bermasalah. Pengelola nekat menggali meski belum mengantongi izin.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menyebutkan bahwa lokasi tersebut masuk sebagai lokasi ilegal. Berdasar informasi dari Dinas ESDM, penggunaan alat berat juga baru saja dilakukan tanpa izin.

Secara umum Hadi Santoso menyebutkan bahwa reklamasi atau penutupan lubang galian seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng jika pengelola tidak mereklamasi. Namun, itu bagi tambang yang legal dan mengantongi izin.

"Untuk Galian C yang saat ini sudah tutup dulu izin dan jaminan reklamasinya masih di Kabupaten.  Secara teori semua galian C yang berizin, ada dana reklamasi yang sudah dijaminkan penambang kepada pemerintah. Jika tidak dilakukan reklamasi, pemerintah dapat menggunakan dana itu," kata Hadi Santoso.

Simak video pilihan berikut: