Liputan6.com, Majene - Berbekal pengetahuan cara membuka gembok dari Youtube, tiga pemuda di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat. Dalam melakukan aksinya mereka hanya berbekal obeng yang sudah dimodifikasi dan palu.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji mengatakan, setelah dirunut ketiga tersangka, yakni MR (20) pengangguran, R (19) mahasiswa, dan AI (17) pelajar SMA, telah beraksi di sembilan lokasi. Modus operandinya, mereka menyasar toko swalayan (indomaret), sekolah, kios kecil, toko foto kopi hingga rumah warga.
Baca Juga
"Jadi semuanya 9 TKP di Majene. Termasuk rumah tetangga salah satu tersangka dan rumah keluarganya sendiri," kata Irawan di Mapolres Majene, Senin (9/3/2020).
Advertisement
Irawan menambahkan, dari aksi pencurian itu, mereka berhasil membobol SDN 20 Rangas Majene dengan menggondol dua unit laptop dan satu kamera digital pada Desember 2019. Komplotan ini juga berhasil membobol Toko Mira Sentosa dan menggasak uang tunai Rp12 juta dan rokok 14 slot, kerugian yang dialami korban mencapai Rp14 juta.
Selanjutnya, mereka membobol Indomaret Rangas pada 2 Maret. Di sini mereka menggasak uang tunai, Rp1,4 juta dan rokok 51 slot berbagai merek, tissu magic dan lain-lain. Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Selain tiga TKP tersebut, mereka juga terdeteksi melakukan pencurian di enam lokasi lainnya.
Irawan menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan membongkar gembok pintu dengan cara mencungkil dan menghancurkan gembok tersebut. Cara itu mereka ketahui setalah menonton dan mempelajari beberapa video di Youtube yang memperlihatkan cara membongkar gembok dengan mudah.
"Saat kami selidiki mereka punya kemampuan (membuka gembok) itu mereka melihat di Youtube. Alat yang mereka pakai, obeng (kunci T) dan palu. Setelah terburai semuanya gampang dilepas," tutur Irawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin menambahkan, saat beraksi tiga orang tersangka ini berbagi peran. Ada satu orang mengamati di luar dan yang dua orang melakukan penjarahan. Sebelum melakukan aksinya mereka melakukan pengamatan target.
"Pada saat hari H mereka berkumpul di kos-kosan R dan menjalankan aksinya sesuai rencana yang mereka susun dan tugas masing-masing," kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengungkapkan, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ini atas kecerebohan para tersangka. Polisi mengendus para tersangka, setelah mereka menjual rokok hasil curian di pedagang eceran dengan harga miring.
"Awal penangkapan pelaku, ada informasi seseorang yang menjual rokok dengan harga yang tidak biasanya. Dari sini tim dari Polres Mejene menyelidiki dan dapat tersangkanya tersebut," ungkap Jamaluddin.
Sebagian uang hasil curian para tersangka ini telah mereka gunakan untuk beli sepeda motor dan ponsel. Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 363 subsider 362 jo 65 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
"Mereka ini spesialis, hanya fokus mencari target toko swalayan dan kios yang bisa dibobol," tutup Jamaluddin.