Liputan6.com, Siak - Personel Polres Siak menangkap terduga pembakar lahan inisial TAC di Kecamatan Sungai Apit. Pria berusia 53 tahun ini diduga memicu hangusnya 2 hektare lahan gambut sehingga membuat petugas berjibaku memadamkan api agar tidak menimbulkan kabut asap.
Menurut Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar Doddy F Sanjaya, penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka kebakaran lahan setelah adanya bukti mencukupi. Tersangka sudah ditahan untuk melengkapi berkasnya guna dilimpahkan ke jaksa.
Advertisement
Baca Juga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 ayat 1 juncto Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 69 ayat 1 huruf h juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP. Atas kejadian ini, kami menghimbau baik itu perorangan ataupun perusahaan agar jangan membakar lahan, dampaknya sangat besar bagi lingkungan," kata Doddy didampingi Wakil Kapolres Siak Komisaris Zulanda SIK.
Doddy menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka pergi ke tanah milik warga inisial TM untuk membersihkan lahan. Pelaku memang mendapatkan izin dari pemilik lahan tadi untuk menanam nanas serta tanaman lainnya.
Lahan gambut bersemak belukar lalu ditebas dan ditumpuk. Dia lalu membakarnya menggunakan mancis dan tak lama kemudian menyiramnya dengan air dari parit berharap apinya tak hidup lagi.
"Bapak ini pulang ke rumah. Beberapa jam kemudian datang pemilik lahan dan menanyakan apakah tadi ada membakar lalu dijawabnya iya," terang Doddy.
Ternyata, sambung Doddy, tumpukan sampah yang dipadamkan pelaku kembali menyala setelah pulang. Percikan api meluas karena saat itu wilayah Siak tengah bercuaca terik.
Keadaan ini membuat gambut kering sehingga sangat mudah terbakar dan sangat sulit dipadamkan jika apinya membesar.
"Beberapa jam kemudian, pelaku dijemput ke rumahnya. Petugas juga memadamkan api dan mendinginkan lahan agar tak meluas, total ada 2 hektare terbakar. Saat ini sudah padam," sebut Doddy.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pengaruh Dashboard Lancang Kuning
Menurut Doddy, terdeteksinya kebakaran lahan oleh ulah tersangka ini tak terlepas dari Dashboard Lancang Kuning yang digagas Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi. Titik api terlihat dalam aplikasi karena satelit memberikan informasi setiap waktu.
Aplikasi yang sudah diresmikan Kapolri Jenderal Idham Aziz menjadi Lancang Kuning Nusantara ini memberikan kemudahan bagi petugas menangani kebakaran lahan.
"Begitu juga dengan penegakan hukumnya, jika ada unsur kesengajaan akan ditindak. Sekali lagi marilah bijak dalam berkebun tanpa membakar, marilah jagalah lahan tidak terbakar," imbuh Doddy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz Msi meminta seluruh Kapolda yang daerahnya rawan kebakaran hutan dan lahan menindak tegas pemicu titik api. Baik itu perorangan ataupun korporasi, dia meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kepada 11 Polda rawan kebakaran lahan di Pulau Sumatra dan Kalimantan, Idham menaruh harapan besar agar titik api tidak menimbulkan kabut asap. Menurutnya, persoalan menahun ini sudah menjadi perhatian global.
"Luruskan saja semua, baik itu perorangan ataupun korporasi. Untuk di Riau, saya ucapkan terimakasih karena sudah ada 44 orang ditangkap," kata Idham.
Idham menyatakan masih memegang teguh arahan Presiden Joko Widodo untuk mencopot jajaran yang tidak serius dan memberikan reward kepada personel yang bekerja keras mengantisipasi karhutla.
"Saya masih lurus dengan Presiden, saya yang jelas-jelas saja, capek pakai teori. Kalau kerja baik saya reward, kalau tidak baik saya singkirkan," tegas Idham di hadapan 11 Kapolda dan seluruh Kapolres di Riau.
Advertisement