Liputan6.com, Bonebol - Polres Bone Bolango (Bonebol) menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). Grooming terbilang sebagai modus baru yang kini dipakai oleh pelaku kejahatan seksual terhadap anak lewat media sosial.
Kasus terbaru menjerat AK (42), warga Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Ia menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video porno korbannya, lalu disebarkan di media sosial.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto mengatakan, pelaku AK menyebarkan video dan foto bugil salah satu warga Bone Bolango pada 7 Februari 2020 lalu.
Advertisement
"AK melakukan penyebaran video dan foto bugil di media sosial," kata Suka Irawanto, Rabu (11/3/2020).
Pengungkapan kasus grooming ini berawal dari laporan salah korban berinisial IKI. Dalam laporannya, korban mengakui AK menyebarkan foto dan video telanjang dirinya di media sosial melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bone Bolango langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di wilayah Kabupaten Boalemo.
Saat menjalankan aksinya sebagai pelaku Grooming, tersangka AK menggunakan foto pria orang lain yang tampan. Foto itu lalu digunakan untuk membuat akun palsu di Facebook.
"Setelah sudah membuat akun palsu di Facebook, selanjutnya tersangka meminta pertemanan terhadap korban-korban dan selanjutnya meminta foto dan video telanjang dan dikirim melalui akun Massanger Facebook dan WhatsApp," tuturnya.
Setelah mendapat kiriman foto dan video dari korban-korbannya, pelaku melakukan pengancaman kepada korban-korbannya dengan meminta mengirim kembali foto dan video bugil lainnya dalam jumlah banyak.
"Jika tidak diberikan, tersangka akan menyebar luaskan foto dan video sebelumnya tersebut ke Grup Portal Gorontalo sehingga korban terpaksa mengirim foto dan video lagi kepada tersangka," ujarnya.
"Akun yang digunakan korban ada enam akun palsu, baik WhatsApp, Facebook, dan Instagram," sambungnya.
Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan sekitar 600 foto dan video bugil yang berasal dari korban-korbannya. Ada 20 orang yang menjadi korban dalam aksinya itu, yang kebanyakan masih di bawah umur.
"Ada juga korban yang pelaku sudah ditiduri, dan itu sebagian dari ancaman pelaku. Jika korban tidak mau berhubungan badan dengan dirinya, pelaku akan menyebarkan foto dan vidoe korban tersebut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mendistribusi atau membuat akun palsu tersebut.
"Foto dan video bugil yang berhasil didapatkannya itu sebelumnya sempat dihapus, namun penyidik melakukan tracking dan berhasil membuka akun Facebook tersebut dan menemukan ratusan foto dan video," katanya.
Pelaku melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.Â