Sukses

Menanti Ketegasan Nasib Tambang Maut di Grobogan

Pengelola tambang tidak mengantongi izin dan tak mereklamasi lubang galian.

Liputan6.com, Grobogan - Tambang maut yang menewaskan lima santriwati dan kyai, pondok pesantre Al-Latthifiyyah, di kaki pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Grobogan dinyatakan tidak ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Jateng. Meskipun pengelola dan Dinas ESDM Kabupaten Grobogan menyatakan izin sedang dalam proses perpanjangan.

Penangguhan dan penghentian izin tersebut dikarenakan pemilik lalai sehingga mengakibatkan tewasnya lima dari 40 santri dan kyainya. Bahkan meski izin dinyatakan habis masa berlakunya, lokasi galian tambang di dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kabupaten Grobogan itu tetap dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.

Menurut Agus Sugiarto, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, izin penambangan habis masa berlakunya Januari 2020. Seharusnya, sebelum masa berlaku habis, pengelola sudah harus mereklamasi lahan.

“Pemilik tambang dan kepala teknik tambang membiarkan orang umum masuk area pertambangan.,” kata Agus, Selasa (10/03/2020).

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Polisi Ragu-Ragu

Sejatinya Kementrian ESDM telah menyosialisasikan reklamasi bekas tambang agar tak terjadi insiden korban tenggelam. Sosialisasi dilakukan akhir Februari 2020.

“Setelah kejadian di Sragen dua anak meningal, kemudian di Kudus empat anak meninggal. Lha kok sekarang terjadi di Grobogan,” tambahnya.

Kejadian di Grobogan, bagi Kementrian ESDM jadi evaluasi. Kementrian, akan menutup tambang itu sampai pemilik mereklamasi lahannya.

“Tanggungjawab pemilik izin usaha pertambangan itu belum selesai. Reklamasi dan paskatambang yang harus dilakukan belum dilaksanakan,” katanya.

Saat ini ada hampir 600 izin penambangan disebar di Jawa Tengah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo, menjelaskan, hingga berita ini ditulis polisi belum menetapkan tersangka dalam insiden galian c maut itu.

“Kita masih mendalami. Masih koordinasi dengan dinas terkait. Dinas lingkungan hidup kabupaten, Kementrian ESDM dan Ditreskrimsus Polda Jateng. Tersangka belum ada,” katanya.

Proses penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan-pemeriksaan. Selama ini baru klarifikasi belum ada pemeriksaan-pemeriksaan. Polisi juga masih ragu-ragu untuk langsung menutup tambang itu.