Sukses

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Puluhan Bal Pakaian Bekas Gagal Beredar di Sumut

Penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas digagalkan Tim Reaksi Cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bal barang bekas diamankan di gedung ekpedisi daerah Medan Denai.

Liputan6.com, Medan Penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas digagalkan Tim Reaksi Cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bal barang bekas diamankan di gedung ekpedisi daerah Medan Denai.

Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri mengatakan, penyelundupan digagalkan pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan TIS membongkar pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, dan memindahkan rokok ilegal ke Toyota Rush hitam BK 1382 UG dikemudikan NH.

"Barang ilegal yang diamankan 10 karton atau 100.000 batang rokok Luffman Putih, 9 karton atau 90.000 batang rokok Luffman Merah, dan 40 bal tas bekas," kata Amri, Rabu (11/3/2020).

Tidak lama berselang, juga diamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU, yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama. Dari truk yang dikemudikan TS diamankan 27 bal tas bekas, 3 bal pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas.

Dua truk Fuso beserta muatan diamankan ke pangkalan Bea dan Cukai di Belawan. Sedangkan mobil Toyota Rush beserta tiga orang sopir dan beberapa buruh ekspedisi berinisial RN, DJ dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut untuk diperiksa.

Dua pekan sebelumnya, 26 Februari 2020, Tim Gabungan Kanwil BC Sumut dan Kantor BC Kualatanjung beserta BC Teluk Nibung bersinergi Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bal pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke beberapa Kota di Sumut.

Penangkapan di dua lokasi, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Diterangkan Amri, penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BK 9009 CL dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 nomor polisi BK 9648 YG dikemudikan SA dan D.

"Kedua mobil diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama," terangnya.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB tim bergerak menuju ke sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan. Saat dilakukan penggrebekan, terdapat empat orang berinisial S alias A, W, TN dan K tengah melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antarkota.

"Tidak hanya menyita pakaian bekas, tim juga mengamankan beberapa buku catatan pengiriman," Amri menuturkan.

Atas perbuatan upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan denda senilai 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara terhadap para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 8 tahun dan atau denda antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.