Sukses

Seluruh Korbannya Ikhlas, Pencuri Celana Dalam di Palopo Bebas

Seluruh korban Jufri tidak melapor ke polisi asal pakaian mereka dikembalikan.

Liputan6.com, Jakarta Jufri alias Uppi, pemuda pencuri celana dalam di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan kini bebas dari jerat hukum polisi. Seluruh korban pemuda berusia 29 tahun ini tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan oleh Jufri. 

"Iya kita bebaskan, soalnya tidak ada laporan dari korban. Korbannya didominasi ibu-ibu itu ikhlas asal pakaian mereka dikembalikan," kata Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun, Kamis (12/3/2020).

Selain itu, Patobun menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Jufri hanya digolongkan dalam tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan itu dihitung berdasarkan kerugian korban yang secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

"Sesuai putusan MA ya, kerugiannya hanya Rp400 ribu. Jadi ini hanya tindak pidana ringan ya," ucapnya. 

Polisi pun kemudian menasihati Jufri sebelum membebaskan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu. 

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Awal Mula Tertangkapnya Pencuri Celana Dalam

Sebelumnya diberitakan bahwa berakhir sudah sepak terjang Jufri alias Uppi, ia nyaris jadi bulan-bulanan warga di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 23.30 Wita. Bagaimana tidak, dia kedapatan mencuri pakaian dalam wanita yang tinggal di sekitar daerah tersebut.

"Kita dapat info dari warga kalau ada pencuri diamankan. Dia diamankan warga saat duduk di pinggir jalan, setelah melakukan pencurian" kata Panit Reskrim Polsek Wara Utara, Ipda Andi Akbar, Rabu (11/3/2020).

Jufri pun langsung digelandang ke Markas Polsek Wara Utara untuk diperiksa dan diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan sementara Jufri membawa kantong plastik berisi sejumlah pakaian wanita hasil curiannya.

"Ada barang bukti yang kita amankan. Kantong kresek yang berisi tiga buah celana dalam, tiga buah kerudung dan sehelai daster," Akbar menyebutkan.

Akbar menjelaskan dari hasil interogasi terhadap Akbar, dia mengaku mencuri pakaian dalam, kerudung dan daster itu dari jemuran warga yang tinggal di sekitar Kelurahan Balandai.

"Barang bukti tersebut dicuri dari jemuran warga di dua tempat berbeda di sekitar Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kota Palopo," Akbar menyampaikan.

Jufri sendiri mengakui bahwa dirinya sudah tiga kalu melakukan perbuatannya tersebut. Alasan pemuda itu mencuri pakaian dalam wanita  adalah untuk dijual kembali.

"Kita masih selidiki, tapi dia mengaku dia mencuri sesuai pesanan dari rekannya karena akan dijual kembali," jelas Akbar.