Sukses

Sidang Lanjutan Wali Kota Medan, Penasihat Hukum Bacakan Eksepsi

Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penerima suap. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi.

Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penerima suap. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Dzulmi Eldin, surat dakwaan dianggap kabur dan tidak jelas. Surat perintah penyidikan nomor: Sprin. Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 langsung dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 4 Novemver 2019.

Salah satu Penasihat Hukum Eldin, Nizamuddin mengatakan, pada surat dakwaan pertama maupun kedua, Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, mendalam, dan terperinci mengenai bentuk atau sifat keikutsertaan Eldin dalam kasus ini.

"Surat dakwaan Penuntut Umum diklasifikasikan sebagai surat dakwaan kabur dan tidak terang, sehingga surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nizamuddin di persidangan, Kamis (12/3/2020).

Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga pekan, dengan agenda jawaban jaksa (replik). Usai sidang, Nizamuddin kembali menegaskan, Eldin tidak masuk dalam kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP.

Sehingga dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PU/12/2014, kaidah dalam putusan MK harus mewajibkan setiap penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Nizamuddin juga menyinggung tentang kapasitas terdakwa Dzulmi Eldin sebagai orang yang melakukan atau orang yang turut melakukan. Menurutnya, kualifikasinya tidak dijelaskan, sehingga dianggap kabur.

Menurutnya, pada pertengahan bulan Juli 2018 ada kegiatan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan. Tempus delicti yang disebutkan JPU pertengan Juli 2018, tetapi di sisi lain ketika menguraikan siapa aja uang yang diambil Samsul Fitri tempus delicti-nya April, Mei, Juni, dan Juli.

"Nah timbul pertanyaan, kalau untuk April, Mei, Juni, itu untuk siapa (uang dikumpulkan)? Kan bukan untuk kegiatan Apeksi. Di situ kekaburan, sehingga kalau menurut satu Pasal 143 ayat 3 itu, kalau dakwaan yang bersifat kabur, penguraian yang tidak jelas tidak cermat tentang lokus dan tempus delicti menjadi kabur dan tidak jelas," terangnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Zulkarnai mendakwa, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Apeksi. Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp 200 juta.

Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut. Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD/Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp 240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya.

Permintaan Eldin melalui Samsul Fitri hanya terkumpul Rp 120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut hingga yang terakhir meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta. Eldin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.