Liputan6.com, Palembang - Belum usai kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadian inses atau hubungan sedarah ini pun kembali terjadi di Sumsel, tepatnya di Kabupaten Banyuasin.
NH (15), menjadi korban pencabulan HM (34), ayah kandungnya sendiri selama beberapa tahun terakhir.
Advertisement
Baca Juga
Parahnya, aksi dirudapaksa inses ini terjadi ketika korban yang tinggal di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini, terjadi sejak dia duduk di bangku 4 Sekolah Dasar (SD).
NH akhirnya tak tahan menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Akhirnya dia menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya kepada keluarganya.
Di tengah rasa kaget akan kisah NH, keluarga korban juga terkejut jika, AL (30), pamannya yang merupakan adik kandung ayah korban, ikut serta mencabuli remaja perempuan ini.
Kapolres Banyuasin AKBP Denni Sianipar, melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, korban disetubuhi ayah dan pamannya sejak usia 9 tahun.
"Dari pengakuan korban, dirinya diajak ayah kandungnya melakukan hubungan intim sejak masih duduk kelas 4 SD,” ujarnya, saat menggelar Pers Rilis di halaman Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Kamis (12/3/2020).
Pencabulan tersebut ternyata sudah terjadi saat NH berusia 9 tahun, yaitu sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020 kemarin.
Korban awalnya enggan membongkar kasus pencabulan yang dialaminya. Karena dia merasa takut dan terancam jiwanya, jika nanti kedua pelaku marah.
“Merasa terancam, korban tidak berani bicara peristiwa kelam tersebut. Hingga awal Maret 2020 kemarin, dia baru berani bicara atas peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, mereka melakukan peristiwa bejat itu karena sang istri sibuk bekerja, dengan cara pelaku membujuk korban.
Dari pengakun pelaku, ayah korban melakukan perbuatan bejat tersebut, karena tergiur dengan tubuh mulus anaknya.
“Setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarga korban, kita langsung mengamankan kedua pelaku. HM ditangkap di kediamannya, sedangkan AL ditangkap saat berada di rumah neneknya di Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Pelaku Menyesal
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara," katanya.
Pelaku HM mengakui jika dia dan adiknya sudah berulang kali memperkosa anak kandungnya.
“Awalnya saya sendirian melakukannya. Namun, adik saya akhirnya tahu perbuatan saya. Dia bahkan mau ikutan mencabuli anak saya. Akhirnya kami berdua mencabuli NH bersama-sama,” katanya.
Diakui pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, aksi bejat tersebut dilakukannya karena istrinya jarang ada di rumah. HM mengaku menyesal, karena telah merusak masa depan anaknya sendiri.
Advertisement