Sukses

Bawaslu Temukan KTP PNS Jadi Pendukung Kandidat Perseorangan Pilkada Ternate

Temuan syarat dukungan yang diberikan terhadap bakal calon ini dimungkinkan bertambah.

Liputan6.com, Ternate - Bawaslu Kota Ternate menemukan sejumlah surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik milik Penyelenggara Pemilu dan PNS masuk dalam persyaratan dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2020 yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada Ternate.

Sejumlah dokumen dukungan yang diberikan tersebut diduga tidak diketahui pemiliknya sendiri. Hal itu dapat dilihat dari hasil putusan sidang terhadap 8 orang Panwascam di Ternate, yang tidak terbukti memberikan dukungan terhadap bakal calon tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyatakan, sejumlah dokumen persyaratan dukungan kandidat perseorangan ini didapat saat mengawasi proses verifikasi dokumen persyaratan dukungan yang disampaikan kepada KPU Kota Ternate.

“Sebelumnya kami temukan 8 Komisioner Panwascam di Ternate dan sudah dipanggil untuk klarifikasi. Hasilnya mereka tidak terbukti. Kemudian saat ini kami juga menemukan 3 nama Anggota PPK dan PNS di Ternate, masuk dalam persyaratan dukungan pasangan kandidat bakal calon yang sama,” kata Rusly, kepada Liputan6.com, di Ternate, Jumat 13 Maret 2020.

Rusly mengemukakan, adanya temuan tersebut kemungkinan akan bertambah karena saat ini KPU Kota Ternate masih dalam proses verifikasi administrasi persyaratan dukungan itu.

Sementara, lanjut Rusly, untuk PPK dan PNS yang namanya masuk dalam syarat dukungan pasangan kandidat jalur perseorangan akan dipanggil Bawaslu Ternate untuk klarifikasi. 

“Dan saat ini kami (Staf Bawaslu Ternate) masih menyiapkan agenda pemanggilan terhadap bersangkutan masing-masing, untuk melakukan klarifikasi terkait temuan ini,” ucap Rusly.

Kuad Suwarno, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Ternate menambahkan, dari hasil verifikasi administrasi persyaratan dukungan calon kandidat itu, KPU juga menemukan KTP oknum TNI masuk dalam persyaratan dukungan yang disampaikan kandidat tersebut.

Ia menjelaskan, terkait hasil verifikasi dokumen syarat kandidat perseorangan atau dari jalur perseorangan alias independen yang dimasukkan ini masih dalam tahap verifikasi sampai pada 25 Maret 2020.

“Seluruh nama yang masuk dalam persyaratan dukungan kandidat perseorangan ini akan dilakukan verifikasi faktual, yang dimulai pada 26 Maret sampai 15 April 2020,” ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Yang Tidak Boleh Memberi Dukungan

UU PKPU Nomor 18 menyebutkan dengan jelas, yang tidak boleh mendukung kepada bakal calon perseorangan itu adalah PNS, TNI Polri aktif, penyelenggara pemilu, Kepala Desa dan perangkat Pemerintah Desa. “Sehingga yang namanya masuk berdasarkan KTP dan surat (pernyataan dukungan) ini akan dibuktikan dalam verifikasi faktual nantinya,” lanjut Kuad.

“Dalam verifikasi faktual tersebut akan dilakukan dari rumah ke rumah dan orang per orang. Kemudian kalau sampai dinyatakan bersangkutan tidak mendukung, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara BA.5 (pernyataan tidak mendukung),” sambung Kuad.

Kuad mengemukakan, jumlah dukungan yang disampaikan kandidat jalur independen tersebut totalnya mencapai 13.019 suara berdasarkan data yang diupload dalam sistem silon KPU.

“Hasil verifikasi (administrasi) jumlah dukungan sejak 27 Februari sampai Jumat 13 Maret 2020 pukul 17.00 WIT ini, persyaratan dukungan masih diangka 12.477 (suara),” katanya.

Menurut Kuad, dari total jumlah dukungan 13.019 itu berkurang karena syarat dukungan yang dimasukkan terdapat beberapa nama penyelenggara, PNS dan TNI. Juga bukan KTP elektronik yang dimasukkan, serta tidak ada surat pernyataan dukungan,” sambung Kuad.

“Sehingga jumlah dukungan yang dikurangi itu dianggap tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Dugaan Manipulasi Dukungan

Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud menyatakan, sesuai temuan yang ada, pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan terhadap dugaan dilakukan tersebut.

“Dari temuan ini kan masih dibuktikan nanti dalam verifikasi faktual, itu tanggal 26 Maret-15 April 2020. Dalam verifikasi faktual akan dilakukan dari rumah ke rumah. Kemudian kalau bersangkutan tidak mendukung, maka dia harus tanda tangan lampiran BA.5,” kata Buchari.

Ia menyatakan, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai berkas syarat dukungan kandidat yang dimasukkan ke KPU setempat. “Faktanya kalau memang dia penyelenggara pemilu, PNS, TNI atau Polri, maka dia langsung tanda tangan menolak itu, (yang isinya) tidak mendukung kandidat perseorangan tersebut,” ucap Buchari.

“Kalau dia bilang ada yang memalsukan dokumennya atau memalsukan tanda tangannya, atau ambil KTP-nya tanpa sepengetahuan dia maka itu kan wilayahnya pidana, yang itu bukan kewenangan KPU. Nanti dia lapor ke bersangkutan yang memalsukan,” jelasnya.

Buchari menambahkan, bakal calon perseorangan jalur independent yang dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang sudah ditentukan KPU. Yang dalam ketentuan KPU setempat jumlah syarat minimalnya harus mencapai 12.467 suara.

“Kalau sampai digugurkan itu karena persyaratannya tidak cukup. Tapi kalau yang di TMS (dicoret) itu kan tidak memenuhi syarat, jadi gugur dengan sendirinya,” tambah Buchari.

Untuk calon perseorangan pada Pilkada 2020 di Kota Ternate, terdapat satu paslon dari jalur independent. Pasangan kandidat tersebut adalah Muhdi B Ibrahim dan Gazali Wesplat.

Dari data yang disampaikan KPU berdasarkan hasil verifikasi Jumat 13 Maret 2020, maka pasangan jalur independent ini masih memenuhi syarat calon. Hal itu dilihat dari jumlah menimal syarat dukungan yang ditentukan KPU adalah 12.467. Sementara hasil verifikasi yang ada sampai saat ini masih terdapat 12.477. Ini artinya masih kelebihan 10 suara.

Simak video pilihan berikut ini: