Liputan6.com, Pangkep - Warga yang berada di sekitar Pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dibuat geger dengan penemuan mayat seorang wanita pada Jumat 13 Maret 2020. Belakangan diketahui mayat tersebut adalah SU (35) salah seorang pedagang yang berada di pasar tersebut.
Polisi yang bergerak cepat untuk mengungkap siapa dalang di balik tewasnya wanita tersebut berhasil menangkap pelakunya. Dia adalah Amiruddin, pria berusia 32 tahun ini adalah kekasih dari SU.
"Setelah serangkaian penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Tala, Kabupaten Pangkep, dua jam kemudian," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (14/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ibrahmin menjelaskan, pembunuhan ini terjadi ketika Amiruddin mendatangi kekasihnya, SU, untuk meminta uang sebesar Rp500 ribu. Karena permintaannya tidak terpenuhi, Amiruddin naik pitam.
"Dia semakin marah karena korban menolak memberikan uang dan malah mengaku bahwa dia sudah punya kekasih baru," jelas Ibrahim.
Amiruddin pun lalu memukul kekasihnya itu kemudian mengambil sebilah badik yang bawa dan langsung menghunuskan badik tersebut di leher sang kekasih hingga ia meregang nyawa dan tewas.
"Korban ditikam di leher kanan, di leher depan, dan bagian pangkal tangan kanan," imbuh Ibrahim.
Saksikan video pilihan berikut:
Setubuhi Jenazah Kekasihnya
Tidak hanya naik pitam ihwal persoalan uang Rp500 ribu dan sang kekasih yang telah memiliki pasangan baru. Amiruddin juga marah karena SU menolak saat diajak berhubungan badan.
"Sebelum membunuh korban pelaku sempat mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku memerkosa korban sebelum membunuhnya," kata Direktur Reserse Krimial Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Agung Widjanarko kepada awak media.
Tidak merasa puas, Amiruddin bahkan melakukan lagi aksi bejatnya itu tak lama setelah ia membunuh SU. Aksi bejat Amiruddin terungkap setelah polisi melakukan visum terhadap jenazah SU.
"Pelaku ini ternyata dua kali menyetubuhi korban. Pertama, saat korban belum meninggal dunia dan kedua, setelah korban dibunuh, pelaku ini kembali menyetubuhi korban meski berlumuran serta menumpahkan spermanya kedalam kelamin korban," beber Agung.
Saat ini Amiruddin diserahkan kembali ke Polres Pangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Selain itu, dalam kasus ini juga, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan membunuh korban serta sejumlah rokok," sebut Agung.
Advertisement