Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) secara resmi mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19 usai menggelar rapat dengan jajarannya, Sabtu, 14 Maret 2020. Usai menetapkan status tersebut, berbagai aktivitas dibatasi dan dikurangi, seperti rapat dan upacara.
Penerapan status KLB dan pengurangan aktivitas berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Penetapan status KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Covid-19, terhadap masyarakat di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu (14/03/2020).
Advertisement
Wahidin Halim mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti makan dan minuman yang sehat, rajin berolahraga hingga selalu mencuci tangan ketika beraktivitas di mana saja.
Baca Juga
"Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," ujarnya.
Warga Banten pun diimbau mengurangi aktivitas d iluar ruangan, di lokasi umum, dan berkegiatan di tempat keramaian. Begitu pun jika ada yang sudah memiliki agenda perjalanan ke luar negeri, terutama di negara pandemi virus Corona atau Covid-19, agar menjadwal ulang.
"Mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona covid-19. Masyarakat tetap waspada dan tidak panik," dia menjelaskan.
Sebelumnya, pada Kamis 12 Maret 2020, WH mengumumkan ada empat warga Banten yang dinyatakan positif Covid-19. Pasien tersebut sudah dibawa ke RSPI Sulianti Suroso dan RS Persahabatan, Jakarta.
Kemudian, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dinyatakan positif Covid-19 dan kini sedang dalam masa perawatan. Sebelumnya, Walikota Solo juga menetapkan KLB di daerahnya, usai seorang pasien meninggal dunia di RS Moewardi.
Pemerintah pusat melalui juru bicara (jubir) penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan penyebaran virus Corona sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan usai WHO berkirim surat ke Presiden Jokowi, agar pemerintah Indonesia menetapkan kasus virus Corona sebagai darurat nasional. Meski begitu, lockdown bukanlah pilihan pemerintah hingga saat ini.