Sukses

Siasat Licik Napi Narkoba Sebar Foto dan Video Vulgar Wanita Banyumas

Karena V enggan menuruti pemerasan RS, video dan foto vulgarnya disebarkan ke rekan-rekannya yang lain

Liputan6.com, Purbalingga - Tiga narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Way Kanan, Lampung dan seorang warga Lampung bersekongkol menipu, dan memeras perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah. Bahkan, mereka pun berhasil membujuk si wanita mengirimkan foto dan video vulgar.

Mereka menjerat korban melalui bujuk rayu media sosial facebok dan aplikasi perpesanan Whatsapp. Selama kurun waktu September hingga Desember 2019 korban berinisial V menderita kerugian uang hingga Rp 85 juta.

Kabag Operasional Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis 12 Maret 2020 mengungkapkan tersangka I (27) berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah bertukar nomor telepon, komunikasi terjalin semakin intim.

Di balik jeruji, tersangka mengaku sebagai pengusaha. Komunikasi pun terus berjalan layaknya orang yang tengah kasmaran. Sekali waktu I mengaku kecelakaan dan membutuhkan biaya pengobatan.

Serta merta korban mentransfer uang kepada tersangka. Setelah transfer, uang diambil oleh tersangka F (32) yang merupakan residivis dan telah selesai menjalani pidana.

Kemudian, tersangka juga meminta korban untuk investasi di bidang perkebunan. Dia mengenalkan IR (40), teman satu lapasnya sebagai pengusaha sukses perkebunan karet.

“Dalam kurun September – Desember 2019, total uang yang dikirim mencapai Rp 85 juta,” kata Kompol Sigit, didampingi Kasubag Humas, Iptu Widyastuti, menjelaskan kasus penyebaran foto dan video vulgar ini.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mengancam Akan Sebarkan Foto dan Video Vulgar

Karena kedekatan batin itu lah, tersangka berhasil menjerat korban. Selama beberapa waktu, Korban masih menanti laba yang dijanjikan, namun tidak ada kejelasan sama sekali.

Disitulah korban mulai merasa tertipu. Tapi, tak berhenti disana, I kembali mencoba memeras korban, dia menggunakan tangan lain.

Foto dan video privat yang dia dapatkan dari komunikasi dengan korban diserahkan ke RS (28) yang juga seorang penghuni lapas Way Kanan. RS berusaha memeras korban dengan ancaman menyebar foto dan video privat korban. Foto dan video vulgar korban pun disebarkan pelaku melalui aplikasi Whatsapp.

Tak tahan telah habis banyak, korban yang bekerja di Purbalingga melapor ke Polres Purbalingga. Karena V enggan menuruti pemerasan RS, video dan foto vulgarnya disebarkan ke rekan-rekannya yang lain.

Setelah melakukan profiling para tersangka, alamat tersangka berhasil ditemukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Purbalingga. Bergegas mereka pergi ke Way Kanan, Lampung sembari meminta bantuan Kepolisian setempat.

“Selama tiga hari tim kami dibantu kepolisian setempat menangkap para tersangka, satu di rumahnya sendiri, tiga di Lapas Way Kanan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Purbalingga.

Tipiter mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu handphone android merk Oppo, satu handphone Nokia, dan lima bendel laporan transaksi bank. Selain itu terdapat sejumlah buku rekening berbagai bank dan kartu ATM.

Tiga tersangka kasus penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka penyebar konten asusila dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang ITE, ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.