Sukses

Sejumlah Kader Golkar di Maluku Utara Dipecat Jelang Musda DPD I

Kader Golkar yang dipecat ini menilai Ketua DPD I tidak memahami peraturan organisasi.

Liputan6.com, Maluku Utara - Ketua DPD I Golkar Alien Mus mencopot sejumlah kader Golkar DPD II di Maluku Utara. Para kader aktif yang berada di struktur ketua dan sekretaris hasil musyawarah daerah DPD II ini dicopot jelang Musda DPD I Golkar Malut.

Menurut Sukur Mandar, mantan pengurus DPD I Golkar setempat, bahwa kebijakan yang dilakukan adik Ahmad Hidayat Mus ini sepihak dan telah menyalahi peraturan organisasi.

Kader Golkar yang dicopot itu sekarang lagi menjabat sebagai wakil ketua dan anggota DPRD periode saat ini di kabupaten kota.

“Kader Golkar yang dicopot itu terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Kota Tidore, dan Ternate,” kata Sukur, mendampingi kader Golkar yang dicopot, di Ternate, Minggu malam, 15 Maret 2020.

Sukur menyatakan, keputusan yang diambil Ketua DPD I Golkar itu cacat secara prosedur dan menabrak konstitusi AD ART Partai Golkar.

"Seharusnya menjelang Musda DPD I Golkar Maluku Utara, Ketua DPD tidak melakukan langkah-langkah tersebut. Sebab musda merupakan kewajiban dalam rangka pergantian kepengurusan sebagaimana diatur dalam AD ART partai," kata Sukur.

Namun, lanjut dia, sebelum pelaksanaan Musda Golkar terlaksana, sudah terjadi pemberhentian.

"Untuk posisi pelanggarannya itu misalkan, pemberhentian Ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Barat Samad Moid dengan menunjuk Zakir Mando sebagai Plt, itu menabrak aturan, sebab saudara Zakir Mando statusnya di Partai Golkar non kader,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Cacat Konstitusi?

Menurut Sukur, proses pemberhentian ini ditandatangani oleh Arifin Djafar yang dalam jabatan sekretarisnya ditunjuk oleh Alien Mus. 

"Yang dalam mekanismenya, yang namanya kepengurusan DPD Golkar tingkat provinsi maupun yang lain itu diberikan SK oleh DPP. Tentu sekian orang yang diberhentikan pak Arifin dalam posisinya belum Sekretaris DPD I Partai Golkar ini telah melawan hukum partai," kata Sukur.

Politisi senior itu menambahkan, kader Golkar yang diberhentikan harus dikembalikan ke posisi semula. Sebab SK Plt Ketua DPD II yang ditunjuk, lanjut Sukur, tidak bisa mengikuti Musda DPD I.

"Ini akan cacat secara konstitusi dan melanggar peraturan organisasi Partai Golkar. Sehingga kami meminta proses musda ini ditunda sampai pengurus DPD I hasil Musda DPD II dianulir kembali. Agar supaya pelaksanaan musda ini tidak sampai menimbulkan perpecahan. Ketua DPP pun sudah menginstruksikan seluruh kader menjaga hal tersebut,” tambahnya.

Anas Ali, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tidore Kepulauan yang dicopot, menyatakan, pemberhentian dirinya tidak sesuai mekanisme partai. "Saya hanya memperjelas posisi Arifin Djafar, yang saat itu sebagai Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPD I Golkar Maluku Utara. Penandatanganan SK saya tidak sesuai dengan aturan organisasi. Jadi saya masih sah sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Tidore Kepulauan," ujarnya.

Begitu pun, yang disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Barat, Samad Moid, bahwa dirinya oleh Golkar Maluku Utara seharusnya memberikan apresiasi atas kinerja yang diraih pada pemilu legislatif tahun kemarin.

“Bukan memecat saya lalu menggantikan dengan orang non (bukan) kader tanpa kesalahan yang jelas,” kata Samad.

Kader Golkar yang dipecat itu meminta, DPP Golkar memberhentikan Alien Mus dari jabatan ketua dan mengeluarkan SK Plt Ketua DPD I Golkar Malut. "Ini supaya Musda Golkar bisa berjalan sesuai aturan partai," tambah Sukur.

Liputan6.com berusaha menghubungi Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Alien Mus. Namun tetap tidak menyambut seputar upaya konfirmasi atas pernyataaan yang disampaikan kader partai tersebut.

Simak video pilihan berikut: