Sukses

Masih Ada Virus Intoleran di Tengah Upaya Melawan Virus Corona di Indonesia

Masa yang menamakan diri Aliansi Benteng Aqidah (ABA) melakukan aksi penolakan keberadaan Ahmadiyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah saat ini tengah berjuang menumpas virus ujaran kebencian, virus radikalisme dan virus corona di Indonesia yang sama-sama membahayakan masyarakat.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Bogor telah mengedarkan imbauan untuk tidak melakukan pengumpulan orang untuk meminimalkan penyebaran virus corona.

Namun di saat yang bersamaan masa yang mengatasnamakan Aliansi Benteng Aqidah (ABA) Bogor dengan salah satu tokoh orator demonya Muhammad Al Khaththat yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh Forum Umat Islam (FUI) justru mengumpulkan masa, menyebarkan kebencian, untuk menolak keberadaan muslim Ahmadiyah yang sah secara hukum hidup di NKRI baik sebagai warga negara mauoun organisasi.

Masa yang menamakan diri Aliansi Benteng Aqidah (ABA) melakukan aksi penolakan keberadaan Ahmadiyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan melakukan orasi di pendopo Kabupaten Bogor pada Senin, 16 Maret 2020 dengan target utama menekan Bupati Bogor melarang Ahmadiyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Masa yang berjumlah ratusan sebagian besar tinggal jauh dari lokasi di mana Kantor Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) berada, terafiliasi pada organisasi masa yang selama ini sudah dikenal sebagai kelompok intoleran, penyebar ujaran kebencian atas nama agama.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)  adalah organisasi agama yang sah secara hukum di Indonesia berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953 dan sampai saat ini keberadaannya tidak pernah dilarang oleh pemerintah karena tidak pernah melanggar hukum , tidak pernah makar bahkan tidak berpolitik.

Kementrian agama Republik Indonesia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menodai Islam, lebih lanjut Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan Ahmadiyah tidak membahayakan negara maupun kerukunan umat beragama di Indonesia. Demikian pula Balitbang Departemen Agama RI melalui pernyataaan pejabatnya tertanggal 4 Februari 2020 menyatakan dengan tegas, SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tidak pernah melarang Ahmadiyah untuk beribadah dan berkegiatan (MTA Indonesia).

Oleh karena itu kami mengingatkan dan yakin Bupati Bogor memahami seluruh peraturan hukum yang berlaku bahwa tidak ada satupun ketentuan hukum yang sah untuk melarang kegiatan dan keberadaan Ahmadiyah di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Ahmadiyah melalui pemimpin spiritualnya untuk seluruh dunia sudah jelas menyatakan patriotisme yang tulus adalah suat keharusan dalam Islam. Kecintaan kepada Tuhan dan Islam, mensyaratkan orang itu harus mencintai bangsanya sendiri (Pidato Hazrat Mirza Masroor Ahmad, Markas Militer Jerman, 2012)

Karena itu Jamaah Muslim Ahmadiyah siap membantu masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk turut serta mengatasi penyebaran virus corona, salah satunya melalui peningkatan daya tahan tubuh melalui pengobatah Homeopathi bagi masyarakat luas, termasuk di wilayah Bogor dan bahkan untuk kelompok yang selama ini melakukan demo penolakan terhadap Ahmadiyah sekalipun.

Simak juga video pilihan berikut ini: