Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, Masjid Raya Bandung Tiadakan Salat Jumat

Sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung (MRB) Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat Jumat selama dua pekan.

Liputan6.com, Bandung Sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung (MRB) Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat Jumat selama dua pekan.

"Untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung aman dari Covid-19, pengurus Masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah fardu dan salat Jumat," kata Ketua DKM MRB Muhtar Gandaatmaja dalam surat maklumat yang diterima Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

Selain salat Jumat, pengurus DKM Masjid Bandung Raya juga turut menghentikan semua aktivitas Majelis Ta’lim dan Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan masjid.

Menurut Muhtar, keputusan DKM Masjid Bandung Raya untuk meniadakan salat berjemaah dan salat Jumat tidak mengikat bagi masjid lain.

Adapun keputusan tersebut, kata Muhtar, sesuai hasil rapat pleno pengurus masjid yang diselenggarakan pada Senin (16/3/2020) lalu. Di mana keputusan dituangkan dalam Maklumat bernomor 050/S.M/DKM-MRB/III/2020.

Maklumat itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.-Dinkes/2020, pada 3 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Deseases-19 (Covid-19) Jawa Barat. Juga dikuatkan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung, No. 443/SE.030-Dinkes, 14 Maret 2020.

Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat memiliki aktivitas yang cukup padat dan mengundang kerumunan massa.

"Aktivitas rutin salat berjemaah paling sedikit diikuti 1.500 orang per setiap harinya terlebih pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, 3.000 orang. Untuk salat Jumat diikuti sekitar 13.000-15.000 orang," kata Muhtar.

Simak video pilihan di bawah ini: