Sukses

Kekeh Mengaku Tak Bersalah, Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta Iwa Karniwa dengan hukuman selama empat tahun, Rabu (18/3/2020).

Liputan6.com, Bandung Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta Iwa Karniwa dengan hukuman selama empat tahun, Rabu (18/3/2020). Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat itu dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp400 juta dalam pengurusan persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Daryanto.

Daryanto melanjutkan, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa Iwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa cukup lama mengabdi sebagai PNS, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun masa tahanan terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan persidangan akan dikurangi masa hukuman. Terdakwa juga tetap ditahan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Iwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa Agar menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta.

Terkait vonis hakim tersebut baik jaksa maupun kuasa hukum Iwa Karniwa menyatakan pikir-pikir.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.