Liputan6.com, Karawang - SA (23), warga Garut, Jawa Barat, ditangkap petugas Kepolisian Resor Karawang, lantaran telah merekam dan menyebarkan video asusila yang dilakukan sepasang pelajar SMP di atas sepeda motor, di salah satu kawasan industri di Cikampek, Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pria berinisial SA itu berprofesi sebagai buruh pabrik di Cikampek. Dirinya diamankan petugas di rumahnya di kawasan Garut.
"Saat jam istirahat iseng ambil gambar video anak sekolah mesum di atas motor, kemudian videonya viral di sosial media," kata Bimantoro, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Bimantoro, pelaku mengaku iseng mengambil gambar adegan mesum tersebut. Lalu dibagikan kepada teman-temannya melalui media sosial Whatsapp dan akhirnya viral di jaring sosial Facebook.
"Dia mengaku secara spontan, dan untuk main-main tanpa mengetahui dampak yang akan ditimbulkan," katanya.
Menurut Bimantoro, dalam kasus ini dua pelajar mesum juga dimintai keterangan penyidik dengan didampingi orangtua dan pihak KPAI .
"Untuk pengedar video bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara,," ungkap Bimantoro.
Video aksi mesum sepasang pelajar di atas sepeda motor sempat bikin geger masyarakat Kabupaten Karawang. Video berdurasi 30 detik itu tersebar di media sosial Facebook dan sempat menghebohkan jagat maya.