Liputan6.com, Bandung - Salat Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap dilaksanakan di masjid. Namun, masyarakat yang akan melaksanakan "Jumatan" agar memperhatikan protokol pelaksanaan salat Jumat untuk mencegah penyebaran corona Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Panduan salat Jumat sudah ada berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah," ujar Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (19/3/2020).
Protokol tersebut, kata Setiawan, selaras dengan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, bahwa pelaksanaan salat Jumat harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Intinya bahwa sebaiknya di dalam situasi jumatan yang sifatnya homogen itu bisa dilakukan tetapi dengan protokol corona Covid-19. Homogen artinya tidak melibatkan jamaah di luar kelompok. Kemudian para jemaah harus meyakini tidak ada orang yang terdaftar sebagai ODP corona," tuturnya.
Petunjuk lainnya yaitu dalam penyelenggaraan salat harus berjarak tidak kurang dari satu meter, masjid harus dibersihkan dan pihak pengelola menyediakan hand sanitizer dan alat pengukur suhu bagi jemaah dan para jemaah disarankan membawa alas sajadah masing-masing.
Selain itu, dalam surat edaran bernomor 978/1630/Yanbangsos, khotbah atau ceramah dilakukan sesingkat mungkin dengan waktu maksimal 15 menit.
Kemudian, setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan jamaah lainnya seperti bersalaman dan berpelukan. "Setelah selesai melaksanakan shalat jumat, seluruh jamaah membubarkan diri," ujar Setiawan.
Simak video pilihan di bawah ini: