Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, sedikitnya ada tujuh daerah yang masuk zona merah penyebaran virus Corona Covid-19. Ketujuh daerah ini ditentukan berdasarkan adanya pasien terjangkit Covid-19 di wilayah tersebut.
"Zona merah ini adalah wilayah-wilayah yang terdapat warganya positif," kata pria yang akrab disapa Emil itu, Jumat (21/3/2020).
Emil merinci ketujuh daerah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Meski demikian, Emil mengatakan, bahwa zona merah bukan berarti zona berbahaya.
Advertisement
Baca Juga
"Definisi ini masih akan kita terjemahkan. Mungkin istilahnya zona merah tapi artinya zona yang terpapar positif," ujarnya.
Dengan adanya zona merah tersebut, maka pihak Pemerintah Provinsi dapat mengambil tindakan seperti mengirimkan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis di rumah sakit dan pembagian masker untuk masyarakat terdampak Corona Covid-19.
"Sehingga bantuan logistik, kewaspadaan, komunikasi, tes proaktif banyak dilakukan di zona-zona yang positifnya banyak," katanya.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), jumlah kasus positif virus Corona hingga pukul 20.15 tadi malam telah mencapai 55 orang. Sedangkan jumlah pasien sembuh sebanyak lima orang dan tujuh orang meninggal dunia.
Data di Pikobar juga merilis kasus orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 1.774 orang dengan 813 di antaranya selesai pemantauan. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona Covid-19 total berjumlah 157 dengan 45 di antaranya selesai pengawasan.