Liputan6.com, Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ikuti Kota Solo menetapkan status daerahnya sebagai kejadian luar biasa (KLB) virus corona Covid-19 mulai hari ini, Senin, 23 Maret 2020. Penetapan itu dilakukan karena satu warganya dinyatakan positif Covid-19.
"KLB mulai hari ini dan seterusnya karena sudah ada warga yang positif (Covid-1)," kata Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya kepada wartawan di Sukoharjo, Senin, 23 Maret 2020.
Dengan penetapan KLB Corona Covid-19 itu, dia pun menghimbau kepada warga Sukoharjo untuk terlebih dahulu tidak keluar rumah. "Intinya masyarakat harus di rumah,' ucapnya.
Advertisement
Baca Juga
Dengan status KLB Corona Covid-19 ini, Pemkab melarang digelarnya hajatan. Pasalnya, dalam hajatan itu mengundang orang dengan jumlah banyak.
"Kalau tetap ada yang nekat ya risiko sosial ditanggung mereka sendiri," tegasnya.
Selain hajatan, kegiatan yang mengundang orang dalam jumlah banyak, meliputi pengajian, olahraga, festival hingga tempat hiburan juga dilarang seturut penetapan Sukoharjo KLB Corona Covid-19.
"Tempat hiburan di Sukoharjo tutup," ucap dia.
Dengan adanya penetapan ini, maka Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai. Sekda serta melibatkan perangkat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Agus Santosa mengatakan berdasarkan laporan dari dinas kesehatan serta rumah sakit bahwa jumlah orang dengan pemantauan (ODP) 45 orang, pasien dalam perawatan (PDP) enam orang dan satu orang positif Covid-19.
"Standar dari Kementerian Kesehatan yang baru daerah yang dinyatakan KLB jika ditemukan satu orang positif corona ," katanya.