Sukses

1 PDP Positif Covid-19, Pemprov Sumsel Prioritaskan 3 Kriteria Wajib Rapid Test

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan menggelar Rapid Test Corona Covid-19 secara masif untuk tiga kritera warganya yang mudah terpapar Virus Corona.

Liputan6.com, Palembang - Setelah mengumumkan ada satu orang warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang positif tertular Corona Covid-19, Gubernur Sumsel Herman Deru akan segera menggelar Rapid Test Corona Covid-19.

Rapid test sendiri sebelumnya berhasil dilakukan Korea Selatan untuk lebih mudah mengetahui warganya yang terpapar Corona Covid-19. Dimana, bisa diperiksa ke hampir semua laboratorium kesehatan di rumah sakit se-Indonesia.

Pelaksanaan Rapid Test Corona Covid-19 akan menggunakan Q-tip atau semacam stik panjang, untuk mengambil sampel di bagian belakang mulut dan tenggorokan. Lalu menempatkannya ke dalam tabung reaksi.

Tes ini hanya dilakukan beberapa menit dan bisa diketahui hasilnya, positf atau negatif Corona Covid-19. Tes ini juga disebut dengan swap.

Namun sayangnya, Rapid Test Corona Covid-19 hanya akan diprioritaskan untuk tiga kriteria warga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Rapid Test bukan digelar massal, tapi masif. Kita akan gunakan sistem random. Seperti manula, pelayan kesehatan dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Itu yang akan fokus, karena kita juga menggunakan simulasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel,” ucapnya, Selasa (24/3/2020).

Digelarnya Rapid Test nanti, akan merujuk seperti di Korea Selatan dengan jumlah penduduk sebanyak 51 juta orang.

Namun yang mendapatkan pelayanan Rapid Test Corona Covid-19 hanya 600.000 orang, untuk mengetahui jumlah masyarakat dan tempat yang terpapar Corona Covid-19.

Menurut Herman Deru, Rapid Test digelar dengan rujukan Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Dan seluruh daerah mengadakan sendiri Rapid Test Corona Covid-19.

“Namun harus jelas standar dan mutunya, karena sangat variabel. ODP terpantau oleh Satgas Penanganan Covid-19, sudah sejak meninggalnya PDP kemarin. Dari perlakuan jenazah, sampai ODP yang mungkin terpapar PDP,” katanya.

Meskipun sudah ada satu warga Sumsel yang positif Corona Covid-19, namun Gubernur Sumsel belum bisa memaparkan daerahnya masuk zona apa.

Karena, penetapan zona merah, kuning dan hijau tersebut adalah kewenangan dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Maksimalkan upaya, pertama tingkatkan status, kedua gunakan kewenangan dari Kepres Nomor 9 tahun 2020, yang rujukannya untuk keuangan Inpres Nomor 4 tahun 2020,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Kekurangan Stok APD

Sedangkan untuk kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) di seluruh rumah sakit di Sumsel, Gubernur Sumsel akan mencari solusinya.

“Ada 105.000 unit APD yang sudah disiapkan pemerintah pusat, tapi baru fokus ke Pulau Jawa dan Bali. Kita mendapatkan 30 unit APD, sangat kurang. Tapi pelindung diri dalam kondisi darurat, bisa pakai sarung tangan plastik dan jas hujan tertutup,” katanya.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini juga menegaskan, kegiatan produktifitas tidak akan dihentikan, namun harus terus menjaga jarak.

Dari hasil rapat terbatas (ratas) melalui sambungan Video Teleconference seluruh Gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo, penggunaan bahasa untuk istilah kasus Corona Covid-19 juga menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.

“Seperti Social Distancing diganti dengan bahasanya yaitu jaga jarak. Jangan kita selalu menggunakan bahasa yang sifatnya untuk kalangan tertentu, tapi gunakan yang mudah dimengerti masyarakat. Akan segera dibuat surat edarannya,” katanya.

Video Terkini