Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran yang meminta agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23 hingga 31 Maret 2020. Hal itu dilakukan terkait upaya mengurangi kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, mengatakan bahwa surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi Virus Corona Covid-19. Menurutnya, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.
“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema.
Advertisement
Baca Juga
Pemkot Bandung pun sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.
“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imbauan berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari maupun malam hari.
“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insya Allah penyebarannya terhenti,” kata Kenny.
Simak video pilihan di bawah ini: