Liputan6.com, Kendari - Pandemi Corona Covid-19, memaksa sepasang pengantin di dua kabupaten berbeda di Kolaka, menikah melalui panggilan video atau video call, Rabu (23/3/2020) sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya terpisah karena pengantin laki-laki harus menjalani karantina selama 14 hari di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan.
Pengantin laki-laki diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, pengantin perempuan, berasal dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pengantin laki-laki diketahui bernama Kadirman bin Herman, sedangkan wanita bernama Febrianti bin Hansanuddin.
Keduanya dinikahkan di rumah wali perempuan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Penghulunya bernama Abdul Wahab.
Advertisement
Baca Juga
Salah seorang kerabat, Supriadi mengatakan, karena pandemi Corona covid-19, mempelai pria tertahan di Pelabuhan Bajoe. Di sana, pengantin harus dikarantina karena berasal dari luar daerah.
"Jawa Timur, apalagi kita ketahui bersama Jawa Timur merupakan zona yang terpapar Virus Corona," katanya.
Langkah ini diambil setelah kedua orangtua pengantin berdiskusi dengan pemerintah setempat, Polsek Kolaka, dan Danramil Kolaka.
Camat Kolaka, Amri saat dikonfirmasi menyatakan, keduanya menikah melalui video call, setelah pihaknya memberikan sejumlah opsi. Namun, pilihan menikah dengan video call disampaikan keluarga orangtua perempuan.
"Sebab, sesuai keputusan Bupati, tidak bisa lagi mengeluarkan surat pengantar nikah, hal ini sudah disampaikan ke kelurahan juga," ujarnya.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) Virus Corona Covid-19 di Sulawesi Tenggara, hari Selasa 24 Maret 2020 melonjak tajam menyentuh angka 2.049 jiwa. Sebanyak 48 di antaranya dinyatakan sehat dan selesai dalam pemantauan, jumlah ini sangat signifikan setelah Senin (23/3/2020), ODP berjumlah 982 jiwa.