Liputan6.com, Mamuju - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pergerakan orang di Sulbar. Surat itu dikeluarkan oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pertanggal 24 Maret 2020 dengan mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ali Baal mengatakan, surat itu dikeluarkan atas dasar menyikapi surat Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola perihal pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang yang ia terima, serta berdasarkan keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Covid-19.
"Surat itu kita keluarkan berdaraekan arahan Presiden RI hari Selasa 24 Maret 2020, saat rapat Gubernur Se-Indonesia melalui video conference yang mana pak Presiden menugaskan para Gubernur untuk melakukan langkah percepatan penanganan Covid-19," kata Ali Baal kepada Liputan6.com, Rabu (25/03/2020).
Advertisement
Baca Juga
Surat yang dikeluarkan Ali Baal itu memuat empat (4) poin yang berisikan pembatasan bergerakan orang, angkutan dan pendirian posko tiap kabupaten guna mencegagah penyebaran Covid-19. Adapun isi dari surat tersebut, yakni:
Pertama, melakukan pembatasan pergerakan orang melalui wilayah Sulawesi Barat, khususnya melalui transportasi darat dan laut dengan melakukan pengawasan ketat terhadap para pengendara, penumpang yang melalui jalur perbatasan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat dan Sulawesi Barat - Sulawesi Tengah.
Kedua, diharapkan para Bupati menugaskan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membuat posko dengan dibantu para instansi vertikal terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui wilayah Sulawesi Barat.
Ketiga, Pembatasan pergerakan ini dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang/angkutan bahan logistik (pangan) yang melalui wilayah Sulawesi Barat.
Keempat, Mencermati penutupan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memasang portal pengawasan Covid-19 pada jalan trans Sulawesi diwilayah perbatasan Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu tanggal 25 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan dengan jadwal tutup pukul 22:00 wita dan dibuka kembali pada pukul 06:00 Wita.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Langkah Taktis Antisipasi Penularan Covid-19
Melalui SE tersebut, gubernur menginstruksikan agar mengantisipasi dampak dari penutupan arus tersebut, terutama sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha angkutan serta para pengendara angkutan pribadi terkait hal tersebut agar tidak terjadi penumpukan orang dan kendaraan diwilayah perbatasan tersebut.
Kedua, Melakukan langkah pengamanan bersama aparat terkait, sehingga situasi kamtibmas dapat terwujud selama kegiatan pembatasan tersebut.
Ketiga, mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau operasi pelayanan jasa angkutan kepada para pelaku usaha angkutan umum untuk sementara waktu sampai kondisi yang kondusif.
Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Hairuddin Anas mengatakan, pihaknya akan segara melaksanakan surat yang dikeluarkan oleh gubernur itu. Karena menurutnya hal itu sangatlah tepat demi penanganan Covid-19 di Sulbar.
"Kita akan laksanakan hal-hal yang tertuang dalam surat itu. Mengingat Sulbar merupakan daerah perlintasan yang sangat mudah untuk terpapar Covid-19," kata Hairuddin.
Hairuddin menambahkan, bahkan saat ini pihaknya sudah bermohon kepada Kementerian Perhubungan terkait pembatasan terhadap angkutan orang melalui sungai, danau dan penyebrangan kapal melalui pelabuhan. Seperti Pelabuhan Fery di Mamuju yang diminta untuk tidak beroperasi untuk sementara waktu.
"Kita minta untuk tidak beroperasi dulu, apa lagi rute Fery kita itu Mamuju-Balikpapan, yang mana kita ketahui Balikpapan sudah terpapar Covid-19. Bisa beroperasi, namun ada pembatasan hanya untuk angkutan logistik saja," ujar Hairuddin.
Advertisement