Liputan6.com, Aceh - Pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) Corona Covid-19 berinisial AA (56) yang meninggal dunia dalam penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Arifin pada Senin siang (23/3/2020) dinyatakan positif Corona Covid-19. Hasil uji spesimen dari Balitbang Kesehatan di Jakarta keluar Rabu kemarin.
Koordinator Posko Covid-19 Aceh, Edrin, mengatakan bahwa otoritas terkait telah mengkarantina keluarga yang bersangkutan jauh hari sebelum hasil swab diterima. Termasuk orang-orang yang diindentifikasi telah melakukan kontak dengan yang bersangkutan.
"Sebenarnya dari Lhokseumawe udah ditangani sebagai suspect Corona, keluarga pun sudah dikarantina. Cuma kita tidak bisa mengeluarkan hasilnya, karena lab-nya, kan, belum ada, yang memastikan itu lab-nya," ungkap Edrin kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Almarhum sempat ke luar kota untuk keperluan pekerjaan. Daerah yang dikunjungi adalah Surabaya dan Bogor.
Tiba di Bandara Kota Madya Lhokseumawe pada 13 Maret 2020, AA menjalani perawatan di RS PT Arun lima hari kemudian sebelum akhirnya dirujuk ke RSUDZA karena kondisi yang kian memburuk.
Yang bersangkutan awalnya didiagnosis dengan gejala penyakit lain sebelum berstatus PDP Corona Covid-19, yakni, demam berdarah dengue, dan hipertensi.
Setelah AA, pasien berstatus PDP berinisial EY (43) dinyatakan meninggal dalam perawatan di ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU) Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Rabu (25/3/2020), pukul 18.40 WIB. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan bahwa pasien meninggal akibat gagal napas karena mengalami pneunomia atau radang paru-paru akut.
Pasien merupakan warga Kabupaten Aceh Utara yang memiliki riwayat tinggal di daerah transmisi virus corona Covid-19. Otoritas belum bisa mengambil kesimpulan apakah status yang bersangkutan positif atau negatif terinfeksi virus Corona.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.