Sukses

Demi Cegah Penularan Covid-19, Polisi Bubarkan Pesta Perkawinan di Gorontalo Utara

Sebuah pesta perkawinan digelar di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di tengah pandemi Corona Covid-19.

Liputan6.com, Gorontalo - Imbauan agar tidak menggelar pertemuan massal dalam masa pandemi corona covid-19, rupanya belum sepenuhnya dipahami, serta dilaksanakan oleh masyarakat.

Buktinya, sebuah acara pesta perkawinan digelar di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di tengah pandemi Corona Covid-19. Akibatnya, acara itu harus dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, pesta perkawinan itu digelar di sebuah gedung pertemuan. Sejumlah tamu dan undangan berdatangan. Para tetamu mulai menduduki kursi yang disediakan. Mereka tampak menunggu dimulainya acara.

Tak lama berselang, tim Polres Gorut tiba di lokasi acara. Tim dipimpin Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio. Hadir pula Kasat Sabhara Polres Gorut, AKP Habibi dan Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Syang Kalibato itu langsung mengambil tindakan.

Sebelum dibubarkan, AKP Robio, terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Utamanya berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan pemerinta dalam rangka penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Berdebat

Sempat sedikit terjadi perdebatan antara pemilik hajatan dengan pihak kepolisian yang datang ke lokasi. Setelah diberikan penjelasan terkait maklumat Kapolri dan edaran pemerintah pusat, akhirnya pihak keluarga mau membubarkan hajatan tersebut.

"Alhamdulillah, pihak keluarga serta para tamu dan undangan bisa memahami. Mereka pun tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat masing-masing," ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma.

Menurut Dicky Irawan Kesuma, sesuai maklumat Kapolri, warga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa. Apalagi resepsi pernikahan yang menimbulkan perkumpulan orang banyak dan berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Ini dalam rangka pencegahan corona virus disease (covid-19) yang terus merebak saat ini," kata Dicky Irawan Kesuma.

Hingga akhirnya, tamu undangan yang datang mulai berangsur meninggalkan tempat tersebut meskipun pelaksanaan hajatan itu belum selesai.