Sukses

Saksi Berstatus ODP Corona COVID-19, Sidang Lanjutan Wali Kota Medan Ditunda

Virus corona COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO berdampak pada persidangan kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

Liputan6.com, Medan Virus corona COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO berdampak pada persidangan kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

Akibat beberapa saksi yang akan dihadirkan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona COVID-19, dan sedang dalam masa isolasi mandiri, sidang perkara suap Dzulmi Eldin mengalami penundaan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Aziz sempat dibuka. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Siswandono, langsung meminta penundaan karena saksi-saksi yang akan dihadirkan berstatus ODP corona COVID-19.

"Sekitar 8 atau 9 saksi yang rencana akan hadir. Semuanya tidak dapat hadir karena karantina atau isolasi mandiri berstatus ODP COVID-19," katanya, Kamis (26/3/2020).

JPU KPK tidak menyebut siapa saja saksi-saksi tersebut, namun Penasihat Hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.

"Sebenarnya kami ingin sidang berjalan, tapi situasi ini membuat kita bertaruh nyawa, serba salah," sebutnya.

Junaidi juga mengatakan telah menerima informasi mengenai pejabat dan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menjadi ODP pasca meninggalnya Musaddad Nasution, Asisten Pemerintahan Pemko Medan.

"Saat ini situasinya serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," ucapnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Tawarkan Telekonferensi

Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan pertimbangan sidang ditunda hingga 6 April 2020. Apapun yang terjadi pada tanggal yang telah ditentukan, belum ada yang tahu. Tetapi sidang Eldin tetap berjalan perkaranya di pengadilan.

Majelis hakim menawarkan jika persoalan virus corona COVID-19 masih terjadi, memungkinkan sidang dilakukan dengan telekonferensi. Misalnya terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan), saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis hakim, JPU KPK, serta pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Apakah kita bisa sidang 6 April 2020 di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa. Semoga persoalan virus corona COVID-19 segera berakhir, kita semua dalam keadaan sehat," ungkapnya.