Liputan6.com, Kendari - Pandemi corona Covid-19 yang melanda Indonesia, jadi alasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan larangan berkumpul jika bukan kondisi darurat, Kamis (19/3/2020). Dampaknya, sejumlah lokasi berkumpulnya warga di Kota Kendari terlihat sepi.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam langsung menyebar maklumat Kapolri di banyak lokasi publik di Kota Kendari. Sejumlah tempat nongkrong seperti pusat perbelanjaan, mulai tidak dipadati warga seperti hari biasanya.
Setiap hari pedagang pasar diimbau anggota polisi dan pemerintah kota agar tidak terlalu lama berjualan. Hingga pukul 09.00 pagi sejak maklumat Kapolri disebar, tinggal tersisa 2 hingga 3 orang pembeli saja.
Advertisement
Baca Juga
Pandemi Corona Covid-19, juga terasa dampaknya pada salah satu warung paling ramai pengunjung kopi di Kota Kendari. Bahkan warung ini, ditutup untuk sementara waktu.Â
Di depan pintu masuk, terpampang maklumat Kapolri yang melarang warga berkumpul dalam jumlah banyak.
"Kami hanya melayani pesan antar via ojek online pak. Tidak melayani yang minum dan makan di warung," ujar Haji Anto, pemilik warung kopi di Kota Kendari, Kamis (26/3/2020).
Dia mengeluh, warung kopinya hampir tak dimasuki orang usai pandemi Corona. Padahal, biasanya dipadati ratusan pengunjung sejak pukul 6.00 Wita pagi hingga menjelang pukul 02.00 Wita dinihari.
"Karyawan saya 26 orang pada 2 warung kopi, terpaksa saya rumahkan. Sebagian saya bisa kasih biaya transportasi untuk pulang kampung," tambahnya.
Kondisi yang sama, dialami pemilik salah satu warung ikan bakar terbesar di Kota Kendari. Warungnya ditutup total saat pandemi Corona.
"Saya tutup total, tidak terima pesanan online. Karyawan saya 17 orang dari semua daerah di Sultra berhenti sementara," ujar pria yang enggan namanya disebut.
Sejak pandemi corona Covid-19, hingga Kamis (26/3/2020), di Sulawesi Tenggara jumlah ODP mencapai 2.289 orang. Jumlahnya membengkak sejak hari pertama dirilis secara terbuka pada Senin (23/3/2020) yang mencapai 982 orang.
Virus Corona di Sultra
Hingga Kamis (26/3/2020), jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sultra mencapai 2.289. jumlahnya meningkat 200 orang lebih dibanding Rabu (25/3/2020) yang mencapai 2.049 orang.
Dari jumlah sebanyak ini, ada 155 orang dinyatakan sudah menyelesaikan prosedur karantina diri. Sedangkan selebihnya, 2.134 ODP masih melalui proses karantina mandiri selama 14 hari.
Informasi lainnya, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Suspect Corona tetap bertahan 15 orang. Jumlah sebanyak ini, ada 5 PDP sudah melewati masa observasi dan bebas dari infeksi virus corona.
Sisanya 10 orang, masih harus masuk dalam ruang isolasi rumah sakit. Sebaran PDP Corona terdapat di Kota Kendari 10 orang, Kabupaten Konawe 3 orang, Kota Baubau 1 orang dan Kabupaten Kolaka 1 orang.
Pasien positif terpapar Covid-19 di Sultra masih stabil berjumlah 3 orang ( Konawe 2 Orang, Kota Kendari 1 Orang. Jumlah ini tidak berubah sejak awal dirilis 19 Maret 2020.
Advertisement
Maklumat Kapolri
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam sebelumnya menyatakan, maklumat Kapolri berisi pelarangan massa untuk berkumpul di sejumlah lokasi publik. Larangan ini tegas, untuk membatasi penyebaran virus Corona di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Kami bersama anggota sudah mengumumkan langsung, baik disebarkan secara langsung di jalan-jalan dan ditempel di lokasi umum dan pemukiman warga," ujarnya.
Merdisyam melanjutkan, apa yang dilakukan anggotanya demi kebaikan bersama. Maklumat yang dikeluarkan presiden dan Kapolri membatasi masyarakat agar pandemi Corona bisa secepatnya diantisipasi.
"Kami berharap masyarakat bisa Patuh dan menahan diri. Ini demi semua masyarakat Indonesia, ketika dilanggar maka isi maklumat jelas bahwa kami kepolisian akan melakukan tindakan yang perlu untuk menertibkan," tegasnya.
Merdisyam menjelaskan, secara garis besar isi maklumat meminta masyarakat tidak berkumpul dalam jumlah eskalasi masa yang besar. Sebab, aktivitas ini dianggap rawan penyebaran covid-19. Isinya, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Salah satunya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa Seperti pertemuan sosial, budaya, pameran, keagamaan hingga acara keluarga yang melibatkan massa," pungkasnya.
Maklumat Kapolri juga terpampang di sejumlah sudut jalan di Kota Kendari dan beberapa kabupaten lainnya. Terakhir, polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa di Kota Kendari, Senin (23/3/2020) setelah maklumat disebar.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: