Liputan6.com, Denpasar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan agar warga tetap berdiam diri di rumah. Melalui surat yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana membenarkan perihal surat imbauan terbaru Gubernur Bali tersebut. “Ya, benar,” katanya, Kamis (26/3/2020).
Dalam imbauannya, ada enam hal yang ditekankan Wayan Koster. Pertama, imbauan agar warga berada di rumah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 berlaku pada hari Kamis 26 Maret 2020.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, pada hari dan tanggal selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Corona COVID-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
Ketiga, mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas keluar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak.
Keempat, mengimbau kepada pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara. Kelima, mengimbau kepada bupati/wali kota dan desa adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya, sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan.
Keenam, imbauan ini berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. Surat imbauan tersebut dikeluarkan tanggal 26 Maret 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana.