Liputan6.com, Medan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan drastis. Jika sebelumnya 1.976, kali ini bertambah sebanyak 1.104 menjadi 3.080.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, untuk jumlah ODP di Sumut mengalami peningkatan sebanyak 35,8 persen.
"Saat ini ODP terbesar Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan," kata Aris dalam konferensi pers live streaming melalui kanal YouTube, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Untuk pasien positif virus corona COVID-19 di Sumut jumlahnya masih sama, yaitu 9 orang. Dari jumlah ini, satu meninggal dunia pada 17 Maret 2020, dan 8 masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Kota Medan.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Sumut juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya berjumlah 55 orang, kali ini bertambah sebanyak 16. Total PDP di Sumut saat ini sebanyak 71 orang.
"PDP naik 22,5 persen," ujarnya.
Terkait semakin banyaknya ODP di Sumut, diimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melakukan physical distancing atau pembatasan sentuhan fisik. Pihaknya juga berencana membuka identitas para ODP demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah.
"Kami sedang konsultasi dengan pihak hukum, untuk membuka identitas ODP. Tujuannya supaya ODP mengarantina diri secara sukarela," sebutnya.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut:
Patuhi Maklumat Kapolri
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona COVID-19. Antara lain tentang larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang.
"Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan, maka Polri tidak segan untuk membubarkan," tegas Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskan MP Nainggolan, bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Sementara untuk penanganan jenazah, apabila ada warga yang meninggal disebabkan virus corona COVID-19, jenazah langsung dimasukkan ke dalam peti dan kondisi sudah terbungkus plastik dan hal ini hanya dilakukan oleh petugas medis. Jenazah tidak disemayamkan di rumah duka.
"Jadi dari rumah sakit langsung ke pemakaman, keluarga dan masyarakat tidak melayat atau mengantar jenazah, keluarga disarankan melihat dari jauh. Jenazah paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia agar segera dimakamkan," tandasnya.
Advertisement