Liputan6.com, Denpasar Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap seorang pria asal Desa Panji Dauh Pura, Kabupaten Buleleng. Pria bernama lengkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya itu ditangkap pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 19.00 Wita. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu ditangkap pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali melalui siaran langsung di Facebook.
Melalui akun Facebook atas nama Agus Adi, pria itu sempat mengumpat pemerintah karena dianggapnya tidak becus dalam menghadapi wabah Virus Corona.
Dalam videonya, salah satu yang disoroti Agus Adi adalah imbauan Gubernur Bali yang meminta warga tak keluar rumah pada tanggal 26 Maret 2020 atau sehari setelah Nyepi. Implementasi di lapangan, petugas keamanan baik polisi, TNI maupun pecalang justru melarang warga untuk beraktivitas, meskipun surat gubernur hanya sebatas imbauan belaka.
Advertisement
Harus diakui memang sempat terjadi kekeliruan interpretasi dalam mengimplementasikan imbauan Gubernur Bali. Itu sebabnya gubernur kemudian mengeluarkan imbauan baru yang melarang desa adat menutup akses jalan raya.
Ya, dalam video siaran langsungnya ia mengajak semua pihak berdiskusi dengannya terkait penutupan akses menuju Desa Panji yang merupakan kampung halamannya di Desa Adat Bayusari. Selain, Agus Adi juga menantang siapapun yang mau melapornya kepada pihak berwajib atas video yang dibuatnya itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, penangkapan terhadap Agus Adi dilakukan setelah Polres Buleleng melakukan patroli cyber.
Baca Juga
Dalam video yang disiarkan secara langsung itu pengunggah menyatakan pemerintah megeluarkan instruksi atau imbauan yang tidak berdasar. Akibatnya, dia merasa terhalang untuk membeli keperluan adat orangtuanya yang meninggal kerena dilakukan penutupan jalan oleh pecalang di Desa Adat Banyusari.
Agus Adi mengaku sempat mengajak diskusi Wakil Kelian (Kepala Desa Adat) Desa Adat Banyusari Nyoman Sadwika dan Ketua Pecalang Banyusari Made Dibawa soal penutupan akses masuk ke Desa Adat Banyusari. Saat itu, Agus Adi menanyakan dasar hukum melakukan lockdown. Ketua Pecalang dan Wakil Kelian setempat mengatakan bahwa penutupan akses itu bukan lockdown.
Tetapi, melaksanakan imbauan Gubernur Bali agar masyarakat tetap diam di rumah sehari setelah perayaan Nyepi. Imbauan itu untuk antisipasi Virus Corona.
"Setelah dijawab demikian barulah dia berhenti mengajak bicara. Tetapi dia terus melakukan siaran langsung. Dia mengeluarkan ocehan tak terarah. Dia mendiskreditkan pemerintah, bahwasanya pemerintah tidak becus. Bahkan keluar perkataan a*u dan an**ng kepada pemerintah," ungkap Kombes Andi.
Padahal pemerintah, kata Kombes Andi, selama ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan lockdown. “Yang dikeluarkan dari Gubernur Bali adalah surat imbauan untuk tinggal di rumah pada hari Kamis (26/3/2020) untuk mengantisipasi Virus Corona,” tutur dia.
Bersama pelaku, barang bukti yang disita berupa handphone yang digunakan menayangkan siaran langsung video tersebut. Agus Adi langsung ditetapkan jadi tersangka. "Tersangka untuk sementara dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan," paparnya.