Sukses

Tunggu Opsi 'Lockdown' Pemerintah Pusat, Sumbar Perketat Arus Masuk di Perbatasan

Pemeritah provinsi Sumatera Barat memberlakukan pembatasan selektif untuk menekan potensi penyebaran Corona Covid-19. Seperti apa kebijakan itu?

Liputan6.com, Padang - Menyusul terkonfirmasinya 8 pasien positif corona Covid-19 di Sumatera Barat, pemerintah setempat mengambil kebijakan memperketat arus masuk di seluruh perbatasan provinsi setempat.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada Liputan6.com, Minggu (29/3/2020) mengatakan kebijakan itu disebut pembatasan selektif, yakni membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau terindikasi terjangkit virus corona untuk masuk ke daerah itu.

"Kami tidak ambil opsi lockdown karena itu kewenangan pusat, jadi ada beberapa kebijakan yang diambil untuk memutus rantai virus corona Covid-19," jelasnya.

Menurutnya, dengan kebijakan pembatasan selektif itu, tim medis, satpol PP, bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar.

Jika ada warga yang hendak masuk ke Sumbar kemudian terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu.

Artinya, lanjut gubernur, hanya yang sehat boleh masuk. Sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan penanganan secara medis.

Terkait banyaknya desakan dari berbagai kalangan untuk melakukan lockdown, Irwan berpendapat kebijakan itu adalah kewenangan pusat sesuai dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

"Perantau untuk sementara diminta tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi," ujarnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat bersama menjaga keselamatan sanak saudara di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah virus corona COVID-19.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

7 Tempat Karantina

Tindak lanjut penerapan pemberlakukan pembatasan selektif itu, gubernur akan menggelar rapat-rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang memiliki perbatasan dengan provinsi tetangga.

Kemudian kebijakan lain yang diambil Pemprov Sumbar ialah seluruh ODP di provinsi setempat dikarantina untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Setidaknya 7 bangunan dijadikan tempat karantina seluruh ODP tersebut.

"Iya betul akan dikarantina, kami sudah minta pengelola gedung untuk mempersiapkanya berkoordinasi dengan gugus tugas," kata Irwan.

Menurutnya semua kebutuhan dan keperluan ODP selama karantina akan ditanggung oleh Pemprov Sumbar. Hal itu juga agar masa karantina lebih optimal.

Tujuh lokasi yang ditunjuk sebagai tempat karantina yakni Gedung Asrama Diklat PPSDM Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi di Kabupaten Agam, Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Regional I Sumatera.

Selanjutnya, Asrama Diklat BPSDM Sumatera Barat di Padang, Gedung UPTD Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat di Padang, Gedung UPTD BPP Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di Padang.

Kemudian Gedung Asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, dan Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.

"Semoga dengan memilih opsi karantina ini dapat memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Sumbar," ucap gubernur.

Data terbaru ODP di Sumbar berjumlah 1.362 orang, PDP 25 orang, menunggu hasil pemeriksaan 16 orang. Kemudian 33 orang PDP dinyatakan negatif dan 7 orang positif.

"Satu dari tujuh positif virus corona Covid-19 meninggal dunia pada Sabtu 28 Maret 2020," katanya.