Sukses

Kabar Baik, Semarang Tak Akan Berlakukan Karantina Wilayah

Penutupan jalan protokol dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak warga yang masih suka jalan-jalan tak bermanfaat.

Liputan6.com, Semarang - Penutupan sejumlah ruas jalan protokol di Semarang bukan untuk menjajaki kemungkinan diberlakukannya karantina wilayah akibat corona covid-19. Wali Kota Semarang menyebut penutupan itu hanya untuk membatasi mereka yang masih suka jalan-jalan.

"Enggak, enggak (lockdown). Ini hanya mengurangi supaya warga yang mungkin merasa tidak ada persoalan, merasa sehat, terus dia ingin muter-muter jalan di Semarang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Minggu (29/3/2020).

Jika beberapa ruas jalan yang biasa menjadi titik keramaian ditutup, diharapkan warga tak berkeinginan jalan-jalan. Dengan demikian diharapkan penyebaran corona covid-19 akan terisolasi.

“Ya tahan dulu keinginan muter-muter di sekitar Kota Semarang," kata Hendi.

Penutupan ruas jalan akan berlangsung sepekan dan menggandeng Polrestabes Semarang. Penutupan akan dievaluasi setiap hari, jika masih banyak warga yang jalan-jalan, maka penutupan jalan dilakukan sehari penuh.

"Kita koordinasi dengan Pak Kapolrestabes. Kalau memang masih tidak ada perubahan dari warga Semarang mungkin 24 jam jalur protokol akan kita tutup," kata Hendi.

Penutupan jalan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jika masih ada yang melintas, maka petugas akan mengarahkannya untuk kembali. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut

2 dari 2 halaman

Sulitnya Jadi Ibu Kota Provinsi

Keyakinan tidak sampai menggelar karantina wilayah itu karena selama ini sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di setiap pintu masuk Semarang. Baik bandara, pelabuhan, stasiun, serta terminal.

"Semarang itu kan ibu kota Provinsi, jadi pastinya tidak bisa sembarangan menutup jaringan transportasi," kata Hendi.

Hendrar menyebut pihaknya juga sudah memiliki Tim Gugus Tugas sampai tingkat kelurahan untuk mengawasi aktivitas warga selama 14 hari. Selain itu memeriksa apakah ada warga yang kontak dengan pasien positif Covid-19.

"Dengan mengecek ada tidaknya warga yang kontak fisik atau berhubungan dengan pasien positif corona," ujarnya.

Sejumlah daerah sudah menerapkan karantina wilayah atau local lockdown dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Pemerintah daerah yang mengambil langkah itu antara lain Kota Tegal, Provinsi Maluku, hingga Provinsi Papua.