Liputan6.com, Palembang - DE (33), juru parkir (jukir) di salah satu rumah sakit swasta di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan kepolisian usai menyebarkan rekaman video hoaks.
Video yang merekam aktifitas tenaga medis yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), membawa pasien terduga Corona Covid-19 ke mobil ambulans. Dalam video tersebut, DE menuliskan caption bahwa pasien tersebut positif Corona Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Tim Polrestabes Palembang langsung meringkus DE, yang merupakan warga Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Sumsel, pada hari Minggu (29/3/2020).
Pada hari Senin (30/3/2020) siang, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono, menggelar konferensi pers terkait penyebaran video hoaks.
Saat diwawancarai, DE menangis tersedu dan mengaku menyesal akan perbuatannya yang cukup meresahkan warga Palembang.
“Saya hanya iseng, saya minta maaf atas kesalahan saya. Saya minta ampun, saya takut dipenjara. Saya memang salah,” ujarnya di Mapolrestabes Palembang Sumsel.
DE pun mengaku saat membagikan video tersebut, dia tidak mencari tahu dulu kebenarannya. Apakah memang pasien tersebut positif Corona Covid-19 atau tidak.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, DE ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai dengan penetapan kepastian hukum.
Jukir asal Kota Palembang ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946. Yaitu tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU RI No 71 Tahun 1958.
“DE sudah menyebarkan video yang tidak jelas kebenarannya. Atas dasar penyebaran video hoaks itu, DE diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolrestabes Palembang.
Hoaks Pasien Covid-19
Diungkapkannya, tersangka merekam video tersebut menggunakan telepon genggam milik DE. Dimana, dua orang perawat laki-laki yang menggunakan APD, memindahkan pasien ke mobil ambulans.
Warga Palembang itu juga sempat memberitahukan, bahwa pasien tersebut memang merupakan pasien Corona Covid-19.
"Tersangka merekam video dengan durasi 2,03 menit, lalu membagikan ke grup Whatshapp tanpa memastikan kebenarannya ke pihak rumah sakit," ujarnya.
Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat kota Palembang, untuk tidak keluar rumah, jaga jarak, kesehatan dan olahraga untuk menghindari penularan Corona Covid-19.
"Di tengah ancaman virus corona ini, jika tidak terlalu penting, lebih baik di rumah saja," ucapnya.
Advertisement