Sukses

Upaya Padang Putus Rantai Virus Corona, Tutup Akses dan Berlakukan Jam Malam

Jalur yang sudah di tutup adalah jalan Adinegoro di perbatasan Kabupaten Padang Pariaman, kemudian dalam waktu dekat seluruh pintu masuk bakal ditutup.

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat saat ini mulai menutup pintu masuk ke kota itu untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Jalur yang sudah di tutup adalah jalan Adinegoro di perbatasan Kabupaten Padang Pariaman, kemudian dalam waktu dekat seluruh pintu masuk bakal ditutup.

"Iya seluruhnya akan ditutup, teknisnya sedang dibahas bersama dinas perhubungan," kata Wakil Wali Kota Padang, Hedri Septa kepada Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).

Penutupan akses di Jalan Adinegoro tersebut merupakan langkah yang cukup berat diambil Pemko Padang, karena jalur itu merupakan akses utama yang menghubungkan Padang dengan sejumlah Kabupaten Kota lainnya.

Kemudian untuk penutupan akses masuk secara keseluruhan, pihaknya bakal menutup Jalan Sutan Syahrir Mata Air dan Jalan Raya Lubuk Begalung mengarah ke Universitas Putra Idonesia (UPI).

"Masyarakat dari beberapa daerah yang ingin ke Pesisir Selatan atau Solok, bisa melewati jalur By Pass," ujar wali kota.

Upaya ini dilakukan, lanjutnya untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Kota Padang mengingat semakin hari jumlah masyarakat yang terjangkit virus corona Covid-19 semakin meningkat.

"Setiap hari jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga yang positif virus corona Covid-19 terus meningkat," jelas Hendri.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlakukan Jam Malam

Selain menutup akses masuk, Pemko Padang juga resmi memberlakukan jam malam bagi warganya. Pihaknya menilai hal ini bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam instruksinya menyebut mulai Senin 30 Maret 2020 seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Instruksi ini wajib dipatuhi masyarakat, kecuali untuk keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Padang, Amrizal Rengganis.

Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh Satpol-PP dibantu TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

"Untuk itu kami berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus corona Covid-19 di Kota Padang dapat ditekan," ucapnya.

Sementara untuk data pasien positif corona di Kota Padang hingga saat ini 4 orang, 1 di antaranya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 28 Maret 2020.

Kemudian ODP sebanyak 102 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 8 orang. Pemko Padang juga memantau orang yang baru pulang dari bepergian dari daerah terjangkit, yakni sebanyak 2.118 jiwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.