Liputan6.com, Kuningan - Upaya mencegah penyebaran covid-19 di daerah terus dilakukan, seperti Kabupaten Kuningan Jawa Barat memutuskan untuk melakukan karantina wilayah parsial.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, karantina wilayah parsial tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Masa berlaku karantina wilayah parsial hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Advertisement
Baca Juga
"Surat edaran sudah kami buat dan kami edarkan ke seluruh wilayah di Kabupaten Kuningan," kata Acep kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan karantina wilayah parsial dengan menutup seluruh akses keluar masuk desa atau kelurahan di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan akan menutup beberapa ruas jalan protokol di Kabupaten Kuningan.
Untuk tahap awal, karantina wilayah parsial mulai dari Pertigaan Cirendang atau rest area, perempatan pasar darurat di jalan Veteran.
"Tahap awal pelaksanaan karantina wilayah parsial adalah dengan melakukan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat," ujar dia.
Dalam pelaksanaan karantina wilayah parsial tersebut, masyarakat Kuningan maupun luar daerah dilarang melintasi jalan protokol tersebut. Yakni, Jalan Siliwangi dari pertigaan Cirendang/ rest area, taman kota, perempatan pasar daurat di jalan Veteran mulai pukul 20.00 sampai 06.00 WIB.
Pemkab Kuningan melarang adanya aktivitas jual beli yang tidak penting di kawasan karantina wilayah parsial. Larangan tersebut mulai pukul 20.00 - 06.00 WIB.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pelayanan Masyarakat
"Mohon untuk diperhatikan baik-baik," kata dia.
Sementara untuk desa, wajib membuat posko penjahaan arah pintu keluar masuk desa dan kelurahan. Namun demikian, sebut Acep, karantina tersebut tidak berlaku kepada beberapa hal yanh dianggap strategis.
Mulai dari pedagang bahan pokok, angkutan logistik seperti sembako, BBM, air minum dalam kemasan, hingga tenaga medis dan relawan penanganan covid-19 serta bentuk pertolongan kemanusiaan lainnya.
"Dokter, apoteker, sampai toko obat buka dan masyarakat yang memerlukan kebutuhan mendesak seperti sakit dan berobat bisa difasilitasi. Kemudian pasar tradisional dan modern," kata dia.
Dalam kebijakan karantina wilayah parsial tersebut, Acep meminta petugas jaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, seperti ketika sakit dan berobat.
Acep menyiapkan kendaraan petugas untuk melayani warga yang akan berobat maupun sakit dan butuh pertolongan.
"Untuk Polres, Dishub dan Satpol PP Kuningan agar menyiapkan petugas lapangan untuk melaksanakan karantina wilayah parsial di ruas jalan protokol dan melaksanakan rekayasa lalu lintas," ujar Acep.
Â
Advertisement