Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, resmi melakukan karantina wilayah mulai 1 April hingga 18 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 di kabupaten itu.
Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sibaggalet dalam surat keputusannya menyebut, mulai hari ini seluruh akses masuk dan keluar di daerah itu ditutup.
"Akses keluar masuk ditutup kecuali untuk logistik dan kebutuhan pokok," katanya, Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan akses keluar masuk ke daerah kepulauan tersebut hanya ada dua, yakni melalui Bandara Rokot dan sejumlah pelabuhan yang tersebar di Mentawai.
Jadi, lanjutnya penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan atau semua jenis kapal yang bertujuan membawa penumpang tidak lagi diizinkan beroperasi hingga 18 April 2020.
Baca Juga
"Kapal yang membawa kebutuhan pokok tidak masalah, ini sudah dalam koordinasi kami," ujar bupati.
Sementara, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pihaknya sudah memberikan kewenangan kepada Kepulauan Mentawai mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.
"Akses ke Mentawai itu jauh, dan biaya cukup mahal jika sempat ada yang terjangkit di sana, penunjang kesehatan juga tidak memadai menangani virus corona Covid-19 ini," kata wakil gubernur.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Siapkan Kapal Khusus
Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan surga bagi pecinta surfing dari berbagai belahan dunia karena memiliki ombak yang bagus.
Bahkan, hingga kini, ada beberapa turis yang masih berada di Mentawai dalam kunjungan wisata dan akan dipulangkan ke negaranya sesegera mungkin.
"Iya masih ada turis di Mentawai, kami sudah koordinasi dengan pihak migrasi untuk teknis kepulangannya," kata Nasrul Abit.
Setelah ditetapkannya karantina wilayah, Pemerintah Kepulauan Mentawai menyiapkan sebuah kapal khusus untuk membawa pasien yang memiliki gejala virus corona Covid-19 untuk dibawa ke Padang.
"Jika ada pasien yang terjangkit di Mentawai akan dibawa ke Padang dan dirawat di RSUP M Djamil," katanya.
Persiapan kapal khusus tersebut, sebagai tindakan lanjutan pelayanan yang disesuaikan dengan standar dan prosedur bagi pasien corona Covid-19 serta dilengkapi dengan berbagai alat kesehatan lainnya.
Saat ini, di Mentawai terdapat 10 orang yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sejauh ini belum ada yang masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Advertisement