Sukses

Nasib ODP Corona Covid-19 Dikarantina di Perantauan

Di lokasi sekitar pasien ODP itu terdapat beberapa warga Ternate yang membawa anak-anaknya bermain.

Liputan6.com, Ternate - Perempuan itu duduk sendiri. Mengenakan masker dan baju yang berwarna seiring. Wanita sekitar 39 tahun itu, baru selesai jalan-jalan di pusat Kota Ternate, Jumat sore, 3 April 2020.

Saat disambangi Liputan6.com, perempuan berkulit putih itu merupakan warga asal Jakarta.

"Iya, boleh. Silahkan (duduk)," kata Ririn, sebut saja begitu, ketika disambangi Liputan6.com, dengan jarak 1,5 meter, di lokasi Taman Nukila, Kelurahan Gamalama, Jumat, pukul 17.05 WIT.

Ririn adalah salah seorang warga Jakarta yang datang ke Maluku Utara tujuan Kepulauan Sula. Karena pandemi virus Corona Covid-19, membuat perjalanannya terhenti sampai Ternate.

"Saya habis jalan-jalan, ke sini untuk santai karena bosan hanya duduk di kamar," ucap dia.

Saat ditanyakan, apakah wanita bersuara lembut itu tidak takut dengan ancaman penularan wabah virus Corona? "Takut dan tetap ikhtiar pastinya. Saya sendiri juga baru dari luar sana (Jakarta), alami kondisinya seperti apa. Bahkan taman seperti ini sudah ditutup," kata Ririn.

Ririn mengaku, tiba di Kota Ternate pada 28 Maret 2020, melalui Bandara Sultan Babullah.

Ia lalu bercerita, kalau kondisinya bosan dan jenuh berada di kamar selama 7 hari itu karena dalam masa karantina mandiri. Ibu tiga anak itu tak punya keluarga di kota tersebut.

Pengamatan Liputan6.com, di lokasi Taman Nukila, Gamalama, yang menjadi pusat bermain anak-anak itu juga terdapat beberapa warga yang berkunjung.

Bahkan ada 3 kepala keluarga yang datang membawa anak-anak mereka bermain ayunan dan jenis permainan lainnya. Sementara, terdapat pasangan suami istri usia lanjut yang berolahraga di dekat Ririn.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Masuk Daftar ODP

Ririn menceritakan, karantina mandiri yang dilakukan itu karena dirinya masuk daftar Orang Dalam Pemantauan atau ODP virus Corona Covid-19, di Kota Ternate, Maluku Utara.

"Tapi saya sendiri sehat kok, sampai sekarang. Saat di Bandara (Soekarno Hatta) Jakarta pun sudah diperiksa, di Bandara (Hasanudin) Makassar juga diperiksa, dan saat tiba di (Bandara Sultan Babullah) Ternate pun diperiksa. Memang kondisi saya tidak apa-apa," kata Ririn.

Ririn mengaku bahwa dirinya sebenarnya tidak mau keluar rumah. Bahkan, orangtuanya pun sudah mengingatkan untuk tetap berdiam diri di kamar kos. "Tapi saya hanya sendiri. Di sini (Ternate) saya kos sendiri, di (sengaja disembunyikan) wilayah Kota Ternate," lanjut dia.

Ririn berharap masa isolasi diri sendiri atau karantina mandiri di kontrakannya bisa berakhir. Dengan harapan bisa kembali melakukan perjalanan dan bertemu orangtua serta anaknya.

Selama 7 hari di Ternate, Ririn sudah dua kali ke pusat kota. Oleh salah satu ojek Ternate yang menjadi pelanggannya pun selalu mengantarnya untuk membeli kebutuhan.

"Sebenarnya mau lanjut naik kapal. Tapi tak ada jadwal jadi bertahan saja," sambung Ririn.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Rajabesi, gerah saat mendengar ada pasien ODP mondar mandir di wilayah pusat kota yang berjuluk Bahari Berkesan tersebut.

"Itu tidak boleh. Dia tidak bisa keluar rumah," ucap Nurbaity, saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menjelaskan, untuk kasus ODP dilakukan untuk tujuan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah ini agar ODP tidak boleh keluar rumah.

"Ini berlaku secara nasional dan sudah dikeluarkan oleh pemerintah di Indonesia," ujarnya.

"Jadi soal protokol (panduan) penanganan dan pencegahan Covid itu sudah jelas, kenapa bersangkutan (ODP) sampai keluar rumah (berkeliaran di pusat kota)," tambah Nurbaity.

Nurbaity bilang, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani social distancing yang masih belum dilakukan oleh warga kota setempat. "Bahkan untuk duduk-duduk di taman kota itu kan sudah tidak bisa, sudah dilarang, kenapa masih ada warga Ternate yang datang sampai bawa-bawa anak bermain di lokasi taman,” lanjut Nurbaity.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, dra Rosita Alkatiri menambahkan, yang namanya pasien ODP itu tidak dibolehkan keluar selama 14 hari.

"(Dan) itu proses pemantauan harus ketat dilakukan oleh puskesmas dan dinas kesehatan dari kabupaten kota masing-masing di Maluku Utara," Rosita menandaskan.