Liputan6.com, Tuban - Dalam kurun waktu dua hari dalam masa pandemi corona Covid-19, sebanyak 33 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur, menghirup udara bebas karena mendapatkan potongan masa tahanan dari Kemenkumham RI.
"Kami sampaikan untuk Lapas Tuban, kemarin telah membebaskan sebanyak 24 orang warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah, sedangkan hari Rabu (1/4/2020) mengeluarkan 9 orang, jadi sudah ada 33 orang," ujar Siswarno, Kepala Lapas Tuban kepada Liputan6.com, Minggu (5/4/2020).
Tampak di depan pintu masuk Lapas setempat, mendadak ramai orang-orang bersujud syukur sebelum melewati pintu portir, beberapa di antaranya terlihat juga menangis haru.
Advertisement
Baca Juga
Diketahui, mereka dibebaskan bersyarat untuk menjalani asimilasi dan hak integrasi di rumahnya masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona Covid-19.
Menurut Siswarno, pembebasan yang dilakukan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020.
"Warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham tersebut," kata Pria asal Semanding itu.
Siswarno menegaskan, asimilasi sendiri biasanya dilaksanakan di dalam lapas. Namun, karena saat ini pandemi virus corona Covid-19, maka asimilasi dialihkan di rumah masing-masing.
"Sekarang asimilasi di rumah. Kami sampaikan bahwa warga binaan tidak boleh kemana pun apalagi untuk pergi keluar kota," tegas bapak dua anak itu.
Setelah menjalani asimilasi di rumahnya, kata dia, nantinya masih ada pemantauan yang dilakukan dari Balai Pemasyarakatan di daerah asal warga binaan setempat.
Siswarno menambahkan, selanjutnya pihak balai pemasyarakatan akan memantau dan membimbing mereka.
"Petugas akan melaksanakan pemeriksaan rutin. Salah satunya dengan pengecekan kesehatan berkala. Selain itu juga petugas dibiasakan untuk berjemur dan diberi multivitamin untuk menjaga imunitas tubuh," katanya.