Sukses

Jabar Ikuti Langkah DKI Soal PSBB, Ini 5 Daerah Prioritas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah serupa yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta yakni melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah serupa yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta yakni memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, usulan PSBB itu akan disampaikan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam rapat melalui video conference.

Menurut Emil, daerah yang menjadi prioritas diterapkannya PSBB adalah wilayah yang berdekatan dengan Jakarta. Di mana terdapat banyak warga ber-KTP Jabar yang hilir mudik ke Jakarta dalam berbagai urusan pekerjaan dan lain-lain.

"PSBB ini fokus ke daerah yang dekat dengan Jakarta. Bodebek, Bogor, Depok, Bekasi," ujarnya, Selasa (7/4).

Mantan wali kota Bandung itu menilai PSBB di Bodebek harus bercermin dengan apa yang dilakukan DKI karena paling banyak bersinggungan.

"Kalau Jakarta saja sudah disetujui, maka pola di Jabar akan disamakan. Di mana ada daerah yang berdekatan," ucapnya.

Jawa Barat merupakan wilayah kedua terbesar kasus virus corona, setelah DKI Jakarta. Hingga Selasa (7/4), kasus orang terkonfirmasi positif mencapai 263 dengan 29 di antaranya meninggal dunia dan 13 sembuh.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Rapat dengan Lima Kepala Daerah

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad membenarkan rencana rapat kerja gubernur dengan lima kepala daerah untuk membahas rencana penerapan PSBB di Jabar.

"Perlu disampaikan, malam ini gubernur berencana rapat dengan kepala daerah Bodebek, yakni Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Bogor, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk membicarakan PSBB," kata Daud.

Meski tak merinci daerah mana yang akan menjadi prioritas penerapan PSBB, Daud menjelaskan sejumlah wilayah sudah mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan selaku pemegang keputusan.

"Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, PSBB itu dilakukan permohonan dari level daerah. DKI Jakarta sudah diizinkan oleh Kemenkes, tentu perlu koordinasi kuat dengan wilayah DKI dan penyangga artinya Jabodetabek," ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui daerah mana selain Bodebek yang mengajukan PSBB.

"Kalau sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), pengajuan PSBB bisa oleh gubernur, bupati, dan wali kota. Artinya, bupati dan wali kota bisa langsung ke Kementerian Kesehatan. Datanya ada di menteri," kata Daud.

Terkait anggaran Pemprov Jabar untuk memenuhi kebutuhan warganya selama menjalani PSBB, Daud mengatakan hal itu sudah disiapkan semua kepala daerah, termasuk dari kas provinsi.

"Anggaran kas yang kami terima posisi sekarang ini uang ada. Tapi kebutuhan tidak hanya buat jaring pengaman sosial dan masih kami hitung riilnya ada berapa," ujarnya.