Sukses

5 Daerah di Jabar Minta Status PSBB ke Pusat

Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Jabar mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 daerahnya kepada pemerintah pusat.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah dari wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa malam (7/4/2020).

Dalam rakor tersebut tercetus lima daerah di Jabar mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB kepada pemerintah pusat secara bersamaan.

Sejumlah wilayah di Jabar tersebut yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor. 

Emil mengatakan, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta. Ia beralasan Jabodetabek merupakan episentrum penyeberan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

"Karena saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujar Emil.

Menurut Emil, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini, Rabu (8/4/2020). Adapun DKI Jakarta sudah lebih dulu disetujui pemerintah pusat untuk pengajuan PSBB.

Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Wapres Ma'ruf Amin, kata Emil, menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya.

"PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian, misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti, jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak video pilihan di bawah ini: